Home Ragam Sosok

TRANSFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN GEREJA DI HKBP HARAPAN JAYA PEKANBARU

Lihat Foto
×
Dok: Ist
TRANSFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN GEREJA DI HKBP HARAPAN JAYA PEKANBARU

Dok: Ist

Gereja selaku organisasi juga harus dikelola secara profesional berdasarkan fungsi-fungsi manajemen yang berlaku. Permasalahan-permasalahan yang telah dikemukakan tersebut biasanya tidak ditangani secara serius oleh para pejabat gereja, bahkan kesan ditutup-tutupi dan dibiarkan saja tanpa adanya tindakan yang tegas. 

Alasan yang sering dikemukakan karena gereja dianggap sebagai lembaga sosial sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan kasih. Ada juga yang mengatakan bahwa masalah keuangan adalah masalah yang sensitif karena itu harus hati-hati dalam menangani kasus ini untuk menghindari dari hal-hal yang akan merusak keutuhan dan kewibawaan gereja. 

Untuk itulah dalam mengupayakan perolehan dana dan mengatur penggunaannya, gereja perlu manajemen keuangan yang baik. Untuk itu tujuan pengelolaan keuangan gereja membutuhkan informasi keuangan yang akurat. Informasi yang akurat dapat diupayakan melalui penerapan akuntansi dalam gereja. 

Peranaan akuntansi dapat memperlancar manajemen keuangan adalah dalam fungsi perencaan dan pengawasan serta dalam pengambilan keputusan. Jadi dalam pengelolaan keuangan gereja yang baik perlu diperhatikan yaitu bagaimana gereja mengelola keuangannya dan mengupayakan informasi keuangan gereja.

Gereja sebagai sistem perlu diolah kinerjanya dan dimanajemen sungguh baik sesuai  dengan visi,  misi,  tujuan  dan sasaran  gereja  yang  dapat  dicapai  secara  efektif dan efisien. Gereja membutuhkan proses manajemen yang baik dalam mengatur dan mengelola keuangan  gereja  berdasarkan kaitan  petunjuk  pengelolaan perbendaharaan gereja  Manual Administrasi Keuangan dan Manual Administrasi Manajemen keuangan yang baik dalam gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), saat ini berfokus pada sistem Sentralisasi Keuangan yang bertujuan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan kesejahteraan pelayan. 

Sistem ini secara resmi diimplementasikan mulai 1 Januari 2023. Tugas dalam gereja untuk membuat segala sesuatu bergerak maju atau berjalan sesuai dengan alur atau rel yang ditentukan sehingga dapat tiba pada tujuan dengan efektifitas dan efisiensi yang optimal.

 

Sebelum membahas HKBP Harapan Jaya Pekan Baru sebagai sebuah organisasi keagamaan yang juga punya struktur dan aturan main layaknya organisasi yang sifatnya umum, ada kalanya kita sepakati dulu dan pahami dulu apa itu pengertian organsiasi. 

Adapun pengertian organisasi menurut para ahli adalah seperti James D. Mooney: Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. James D Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Chester I Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Stephen P. Robbinss menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relative terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. J.William Schulze. Menurut J.William.

Schulze, organisasi adalah suatu penggabungan dari orang orang,benda benda,alat alat perlengkapan,ruang lingkup kerja dan segala hal yang berhubungan dengannya,yang disatukan dalam sebuah hubungan yang teratur dan sangat efektif untuk mencapai segala tujuan yang diinginkan (Sthepen Robbins: 2016). HKBP juga merupakan salah satu organisasi yang juga didesain untuk mengembangkan berbagai model pengembangan untuk mendorong terwujudnya tujuan pelayanan kepada jemaat. 

Menurut Hasibuan (2013:24) organisasi adalah sebuah sistem yang bersifta formal, terstruktur, dan terkoordinasi dari sekelompok individu yang berkerjasama dalam mencapai tujuan bersama.

 

HKBP sebagai sebuah organisasi butuh pengembangan dengan berbagai cara atau strategi, tetapi fokus pada upaya penguatan kelembagaan. Menurut Werner dan DeSimone dalam kaswan (2018:104) pengembangan organisasi ialah aplikasi pengetahuan ilmu perilaku yang meliputi keseluruhan sisteem pengembangan, perbaikan/peningkatan, dan penguatan yang telah disusun terhadap strategi, struktur, dan proses yang membawa kepada keberhasilan sebuah organisasi. 

Melalui sentralisasi keuangan sangat diharapkan bisa terwujud pengembangan organisasi dan bisa mendorong HKBP sebagai organisasi yang lebih terbuka dan punya visi dan misi terukur. Untuk terwujudnya capaian itu dibutuhkanlah tata kelola keuangan atau tata kelola kelembagaan dalam bentuk sentralisasi keuangan. 

Sebelumnya harus kita lakukan dulu studi komprasi mengelola negara dengan mengelola gereja yang samasama punya basis dan latar belakang organisasi sekalipun berbeda objek kajian. Di pemerintahan kita sering mendengar istilah tata kelola pemerintahan dengan meminjam paradigma berpikirnya good governance. 

Menurut UNDP (dalam Darwinsyah, 2012 : 9), menyatakan ada tiga model good governance yaitu : 
Kepemerintahan politik (political governance) yang mengacu pada proses pembuatan berbagai keputusan untuk perumusan kebijakan. 
Kepemerintahan ekonomi (economic governance) yang mengacu pada proses pembuatan keputusan (decision making process) yang memfasilitasi kegiatan ekonomi didalam negeri dan berinteraksi diantara penyelenggara ekonomi. Kepemerintahan ekonomi memiliki implikasi terhadap masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup.  Kepemerintahan administrativ (administrative governance) yang mengacu pada sistem implementasi kebijakan. 

Sesuai dengan defenisi menurut UNDP bahwa good governance menyangkut tiga aspek yaitu pemerintahan yang baik dalam bidang politik, ekonomi, dan administrasi atau pembuatan kebijakan-kebijakan. Governance juga bisa diartikan sebagai mekanisme-mekanisme, proses-proses dan institusi melalui warga negara mengartikulasikan kepentingan-kepentingan mereka, memediasi perbedaanperbedaan serta menggunakan hak dan kewajiban legal mereka. 

Governance memiliki hakikat esensial yaitu bebas dari penyalahggunaan wewenang dan korupsi dengan pengakuan hak berdasarkan pada pemerintahan hukum. Prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah good governance (pemerintahan yang baik). 

Good governance sebagai tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh komponen organisasi harus mendukung pencapaian tujuan good governance.
Tussman (dalam Muhhamad Ridha Suaib, 2015 : 143), menyatakan bahwa  “Governance non by the best among all of as but by the best within each of as”. 

 

Pemerintahan itu dilaksanakan sebaiknya bukan oleh orang-orang yang terbaik diantara para aparatur negara, tetapi justru oleh kemampuan terbaik dari setiap individu aparatur negara yang bersangkutan”. Safroni mengutip pendapat Sofian Efendi dan Lokakarya Nasional Reformasi Birokrasi (dalam Hayat, 2017 : 168), menyatakan bahwa  

1. Istilah government dan governance acapkali ditafsirkan secara sama dan dianggap mempunyai pengertian yang sama, yaitu cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi, lembaga, atau negara. Government atau pemerintah juga adalah nama yang diberikan kepada entitas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara. 

2. Governance sejatinya sudah lama dikenal dalam ilmu administrasi atau ilmu politik. Hampir 120 tahun perkembangan governance diperbincangkan, sejak Woodrow Wilson memperkenalkan bidang ilmu administrasi sekitar 125 tahun lamanya. 

 

Oleh para praktisi dan teoritis administrasi negara indonesia, istilah good governance telah diterjemahkan menjadi penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoror Tjokroamidjojo). 3. Sementara istilah pemerintahan (government) lebih dimaknai sebagai lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. 

Dan tata pemerintahan (governance), lebih pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen, yaitu pola hubungan antara pemerintahan, partai politik, kelembagaan ekonomi, dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan. Konsep yang dipaparkan diatas memberikan pengertian yang jelas antara government dan governance yang acap kali disamakan dalam konteks penafsiran maupun subtansinya. 

Jelas keduanya mempunyai pengertian yang tidak sama dan mempunyai substansi yang berbeda pula. Governance adalah tata pemerintahan yang menyangkut berbagai aspek lembaga secara keseluruhan, termasuk pemerintah (government) serta aspek lainnya, seperti lembaga politik, sosial, dan ekonomi. Prinsip-Prinsip Good 

Governance dalam peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik terdiri atas: 
a. Profersionalitas, meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dengan biaya terjangkau. b. Akuntabilitas, meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat. c. Transparansi, menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjadi kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. 
d. Pelayanan prima, penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup prosedur yang baik, kejelasan tarif, kepastian waktu, kemudahan akses, kelengkapan sarana dan prasarana serta pelayanan yang ramah dan disiplin. 
e. Demokrasi dan Partisipasi, mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara lansung maupun tidak langsung.

HKBP Harapan Jaya Pekan Baru, selaku organisasi yang juga mengelola Keuangan Gereja maka agar terhindar dari masalah fundamental dan rerjadinya masalah karena kurang adanya  pengendalian  dari  otorisator  dalam  penyelenggaraan  anggaran  untuk  menopang program pelayanan unsur-unsur jemaat.

Oleh karena itu, manajemen keuangan gereja sebagai konsep corporate   governance sejatinya akan   menolong   gereja semakin terbuka dan transparan dalam mengelola sumber daya untuk kepentingan pelayanan

 

Ada beberapa tahapan evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas kegiatan perubahan manajemen keuangan di HKBP Harapan Jaya Pekan Baru. Tahapan evaluasi meliputi: 
a) Wawancara dengan pemimpin gereja dan beberapa perwakilan jemaat untuk mendapatkan feedback terkait pelaksanaan perubahan manajemen keuangan. 
b) Observasi langsung pada kegiatan gereja. 
c) Analisis kualitatif terhadap data yang dikumpulkan dari hasil wawancara dan observasi. 

Dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa: pelaksanaan manajemen keuangan di HKBP Harapan Jaya Pekan Baru menumbuhkan perubahan manajemen keuangan yang lebih baik, tertata dan transparan. Beberapa temuan penting dari analisis data ini antara lain:
a) Tema sentral yang muncul adalah pentingnya perubahan manajemen keuangan di HKBP Harapan Jaya Pekanbaru 
b) Faktor pendorong meningkatkan ekonomi dan sosial adalah adanya hubungan yang lebih personal dan dukungan moral dari anggota gereja lain. 
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama kebijakan sentralisasi keuangan di HKBP akan diberlakukan dengan tujuan untuk membangun HKBP yang lebih transparan dan punya organisasi yang kuat dalam hal tata kelola agar HKBP Harapan Jaya Pekan Baru bisa jadi contoh bagi organisasi yang lain dalam hal mengelola semua potensi yang ada  dengan lebih bagus, adil dan lebih transparan. 

Sebagaimana yang penulis kutip dalam laman HKBP or.id, Pengelolaan Sentralisasi dibangun berdasarkan nilai-nilai: 
Pertama, Kesetaraan  (Equality): kesetaraan semua pelayan memiliki kesetaraan kesejahteraan berdasarkan golongan, masa kerja dan jabatan serta tunjangan lainnya. 
Equality juga ada pada gereja semakin terdistribusinya tenaga pelayan di seluruh pelayan HKBP merata, selama ini penerimaan tenaga pelayan hanya pada gereja yang mampu. 

Kedua, berkeadilan (justice): didasarkan pada tingkat kemahalan lokal dan insentif pelayanan. Setiap pelayan yang giat dan rajin melakukan pelayanan dan berdampak baik pada penerimaan sentralisasi akan diapresiasi berupa penghargaan dengan tambahan insentif. 

Ketiga, berkelanjutan (sustainable): setiap pelayan memiliki kepastian kesejahteraan tahun demi tahun karena kesejahteraan bukan lagi ditentukan oleh tempat pelayanan. Dipihak lain pimpinan HKBP akan lebih mudah mengelola manajemen SDM.

Untuk membangun tata kelola yang baik sebagai upaya untuk penguatan kelembagaan HKBP Harapan Jaya Pekan Baru dengan model sentralisasi keuangan ini sangat kita harapkan bisa berhasil dengan baik dan didukung oleh semua pihak dan juga internal HKBP Harapan Jaya Pekan Baru secara kelembagaan. 

Dengan adanya model tata kelola sentralisasi keuangan ke Pearaja - Tarutung, diharapkan ketimpangan, kesenjangan, dan transparansi bisa dilakukan untuk masa depan HKBP Harapan Jaya Pekan Baru yang lebih baik karena terjadi penguatan kelembagaan. 

Harapan kita kepada HKBP Harapan Jaya Pekan Baru adalah sebuah misi suci agar bisa mewujudkan pelayanan yang holistik dan berguna untuk bangsa dan negara ini. Harapan itu tidaklah sulit asalkan ada komitmen dan keinginan serta tekad bulat bersama dan saling memahami dengan mengedepankan kasih Kristus. 

Inilah yang kita harapkan dari HKBP Harapan Jaya Pekan Baru kedepan. Untuk itu kebijakan sentralisasi keuangan sangat kita harapkan menguatkan HKBP Harapan Jaya Pekanbaru secara organsasi dan bisa jadi “role model” (contoh) bagi organisasi yang lain. 

Transparansi, kejujuran, akuntabilitas, aksebilitas, visinoer mencegah ketimpangan dan kesenjangan adalah dampak yang sangat kita harapkan dari kebijakan sentralisasi keuangan yang sangat visioner ini.

 

REFERENSI
Agus Dwiyanto,  (2018). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Edisis Revisi ke 2, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Bandung Kaswan. 2019. Perubahan dan Pengembangan Organisasi. Bandung: Yrama Widya.
Darwinsyah, (2012). “Penerapan Prionsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik”.
Elsye Kwalepa, Pieter Leunupun, Grace Persulessy, Kesiapan Penerapan Laporan Keuangan Organisasi Nonlaba Berdasarkan ISAK 35 (Studi Kasus Jemaat GPM Murai Klasis Aru Tengah), IMPREST: Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 1, No 1, Agustus 2022: 38-44 https://e-jurnal.nobel.ac.id/index.php/imprest
Hayat, (2017). Manajemen Pelayanan Publik, Cetakan ke 1, Jakarta: Rajawali Pers.
Isti Adatul, Kunisyah, (2018). “Prinsip Prinsip Good Governance Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DiIndonesia Perspektif Hukum Islam”, Yogyakarta: Paradimga.
Reno Wikandaru, Shely Cathrin, Ideologi Sebagai Ramalan Masa Depan: Hakikat Ideologi Menurut Karl Mannheim, Jurnal Yaqzhan, Cirebon: Departemen Aqidah dan Filsafat Islam, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Syekh Nurjati, Vol. 07 No. 02, Desember 2021:266-285.
Siti Neneng Maryam,  (2016). “Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik”, Bandung : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, Volume VI Nomor 1: 5-7.
Stephen P. Robbins, Timothy A.;(2016) Perilaku organisasi. Edisi ke-16, Jakarta:Salemba.
W. Zulkarnaen, Fitriani, I. D., & Widia, R. (2018). The Influence of Work Motivation to Work Achievement of Employees in, Jurnal Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi, 1(1): 42- 62. Bandung:PT. Alva Karya Perkasa.
Willy Anugrah, Mengenal Kelompok Rentan, Memahami Dinamika dan Upaya Perlindungannya, Pusat Pemberitaan RRI, https://rri.co.id/daerah/895057/mengenal-kelompok-rentan-memahami- dinamika-dan-upaya-perlindungannya (Diakses tanggal 29 Januari 2026).

Penulis : Eronika
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
Erodamanik@gmail.com


Komentar Via Facebook :