Home • News • Hukum
Uji Materi Perpu Penanganan Covid-19 Diajukan Din Syamsudin di MK Kandas
Jakarta - Uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan penanganan COVID-19 yang diajukan Din Syamsuddin dkk kandas Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan tidak diterimanya pengajuan materi oleh Mahkamah Konstitusi terssbut karena karena kehilangan objek.
"Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa.(24//2020)
Diperoleh informasi dari kuasa hukum Presiden, bahwa Perppu 1/2020 telahdisetujui DPR dan pada 16 Mei 2020 lalu telah disahkan menjadi Undang-undang oleh Presiden.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - TNI mendukung dan menyambut baik dilaksanakanya riset / uji klinik terapi Secretom Inhalasi bagi penderita Covid-19 dengan menggunakan...
Setelah disahkan, diserahkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dan pada 18 Mei 2020 resmi.menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Undang-undang itu tercatat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.
Mahkamah Konstitusi menyatakan kuasa hukum Presiden telah menyerahkan dokumen berupa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-184/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/05/2020, bertanggal 18 Mei 2020, perihal "Permohonan Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia", yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Danrem 174/ATW Brigjen TNI Bangun Nawoko membuka secara resmi latihan Posko-I Kodim 1707/Merauke “Anim Ti Waninggap-XIV Tahun 2020”,...
Din Syamsuddin dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ada pun permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA pun bernasib sama. (Ant/SC-01)




Komentar Via Facebook :