Home Serambi Riau Pekanbaru

Sengkarut Masalah Sampah

Ultimatum Rekanan dan DLHK, Uun: Kalau Tak Sanggup Silahkan Mundur

Lihat Foto
×
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. (Dok: Ist)
Ultimatum Rekanan dan DLHK, Uun: Kalau Tak Sanggup Silahkan Mundur

Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. (Dok: Ist)

Pekanbaru - Pj Walikota Muflihun mengultimatum dalam waktu tiga bulan dua operator sampah yang beroperasi telah dikontrak dalam pengangkutan sampah. Tak tanggung-tanggung, mantan Camat Sail menegaskan, dirinya tidak mau dievaluasi karena persoalan sampah. Bahkan, Uun akrab disapa Pj Walikota, tak mempermasalahkan jika kedua operator mundur jika tak sanggup mengatasi sampah.

"Saya mengevaluasi kedua operator ini terlebih dahulu. Saya tak mau dievaluasi karena persoalan sampah. Kita tegas saja kalau tak sanggup silahkan mundur," ujar Pj Walikota Muflihun, usai rapat ekspos evaluasi kinerja mitra pengangkutan sampah dan pengangkutan sampah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), di Pekanbaru, Rabu, (8/5/2022) lalu.

Seperti diketahui, ada dua operator angkutan sampah yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk pengangkutan sampah yaitu, PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah mengangkut sampah di zona 1 dan zona 2. Sedangkan, Zona 3 pengangkutan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekabaru.
 
"Kinerja mitra pengangkutan sampah dan juga DLHK kita evaluasi. Skala prioritas tugas sejak diangkat jadi Pj Walikota adalah kebersihan. Saya minya DLHK dan kedua operator pengangkut serius soal sampah," UUn kembali menegaskan.

Terkait adanya alasan kurangnya armada pengangkutan sampah, menurut Muflihun, bukan jadi alasan.
"Tiga bulan waktu menyelesaikan sampah. Armada kurang jangan jadi alasan. Cari cara agar tak ada lagi sampah bertumpuk di Pekanbaru," tandasnya.

Bahkan Uun meminta rekanan dan DLHK melihat kembali isi kontrak operator pengangkutan sampah. "Dihitung bukan hanya sekedar tonase angkutan sampah. Juga tanggung jawab agar tak ada lagi sampah menumpuk di tepi jalan atau di kawasan perumahan," UU mengingatkan.   

 

 


Komentar Via Facebook :