Home • News • Hukum
Wujud Kerjasama KPK dan API, 17 Profesor Jadi Penyuluh Antikorupsi Dilatih KPK
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 17 orang profesor dengan berbagai latar belakang keilmuan sebagai penyuluh antikorupsi. Ke-17 profesor tersebut adalah para Guru Besar dari 9 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran, Universitas Soedirman, Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Hassanudin, Universitas Jambi, Universitas Siliwangi, dan Universitas Palangkaraya.
Hal tersebut disampaikan Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, (17/4/2020)
Menurut Ipi, terselenggara pelatihan ini, sebagai bentuk kerja sama awal antara KPK dengan Asosiasi Profesor Indonesia (API). Secara paralel, kesepakatan kerja sama (MoU) antara KPK dan API sedang dalam pembahasan.
-
Perlu Dibaca :
Ambon-Kamla Zona Maritim Timur melakukan penyemprotan disinfektan terhadao seluruh kapal nelayan di Desa Galala Ambon, Jumat (17/4/20). Kepala...
"Rencananya ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa hal, di antaranya pelibatan peran serta kalangan akademisi yang tergabung dalam API untuk meningkatkan kontribusinya dalam gerakan antikorupsi dalam berbagai bidang disiplin ilmu sesuai dengan kepakarannya," kata Ipi.
Pelatihan berlangsung selama 3 hari, Kamis hingga Senin, 16, 17 dan 20 April 2020 pukul 09.30 – 17.00 WIB, secara daring melalui Zoom Webinar.
Ada 3 (tiga) fasilitator sekaligus narasumber, yaitu Pauline Arifin, Dwi Siska Susanti dan Sandri Justiana. Ketiganya adalah para Penyuluh Antikorupsi bersertifikat jenjang Utama.
-
Perlu Dibaca :
Merauke-Meluasnya penyebaran Virus Corona atau Covid-19, personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad memberikan edukasi pencegahan dan...
KPK berharap melalui pelatihan dan sertifikasi ini dapat meningkatkan pemahaman antikorupsi
"Pengurus dan Anggota API serta pengakuan profesional sebagai Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat," ujar Ipi.
Sementara itu, API berharap terwujudnya kerjasama ini, akan terbangun dan meningkatkan kapasitas anggotanya dalam bidang antikorupsi.
"Langkah awalnya diwujudkan dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi para dosen sebagai salah satu tulang punggung bagi pendidikan antikorupsi di Indonesia," Ipi menambahkan.
Pun, dengan adanya pelatihan ini, merupakan salah satu implementasi rencana aksi dari Sarasehan Nasional Gerakan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) pada 21 September 2018 silam di Kampus IPB, Bogor.
Adapun 5 (lima) rencana aksi yang disepakati, yaitu MDGB PTNBH, yaitu;
- berkomitmen membina dan menjaga integritas para guru besar PTNBH melalui berbagai program-programnya dalam rangka mendorong Gerakan Nasional Antikorupsi.
- menetapkan penyelenggaraan pertemuan (event) Gerakan Antikorupsi sebagai program tetap yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. o memprogramkan pembentukan Kelompok Kerjasama Dosen Pengampu perkuliahan Antikorupsi PTNBH untuk meningkatkan efektivitas pendidikan antikorupsi di Indonesia.
- memprogramkan pembentukan Tim "Experts on Call" yang menghimpun dan mendukung para dosen yang bersedia menjadi saksi ahli untuk menegakkan keadilan dalam perkara peradilan tindak pidana korupsi. '- berkomitmen menyusun konsep kebijakan penyelenggaraan Good University Governance sebagai kebijakan untuk dilaksanakan secara nasional.
Sebelum menyelenggarakan pelatihan, KPK secara terbuka membuka pendaftaran kepada anggota asosiasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti e-learning. Bagi yang lulus e-learning diperbolehkan untuk mengikuti diklat ini dan selanjutnya jika lulus uji kompetensi dapat mengikuti tahapan sertifikasi.
Selama masa pandemik Covid-19 KPK menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang biasanya dilakukan di Pusat Edukasi Antikorupsi menjadi format digital atau melalui daring.
"Terakhir diklat yang serupa untuk para penyuluh dilakukan pada akhir Februari 2020 untuk para tenaga ahli pendamping desa dari Kementerian Desa," Ipi mengakhiri.
Untuk diketahui, saat ini tercatat 824 Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan asesor berjumlah 45 orang. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kelas-kelas pelatihan sebagai penyuluh bersertifikat dapat mengakses https://aclc.kpk.go.id/events/event/pendaftaran-diklat-persiapan-sertifikasi-penyuluh-antikorupsi.




Komentar Via Facebook :