Home News Hukum

Waka Kejagung Minta Puspekum Penanganan Perkara dan Capaian Keberhasilan Terpublikasi

Lihat Foto
×
Waka Kejagung Minta Puspekum Penanganan Perkara dan Capaian Keberhasilan Terpublikasi

Jakarta - Capaian perbaikan produk utama kejaksaan dalam peningkatan kinerja dalam penanganan perkara dan capaian keberhasilannya seyogyanya terpublikasikan melalui media cetak, elektronik, medsos, instragram, youtube dll. (Improvement of Bussiness Process/Core Bussiness). Selain itu, penyelesaian dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, memperbaiki tata kelola komunikasi melalui perubahan cara pandang dan cara berfikir untuk menjadi prioritas, sehingga capaian dan keberhasilan kinerja institusi mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat. Demikian disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Untung Setia Arimuladi, bagian dari poin-poin yang ditekankan saat memberikan pengarahan di Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Puspenkum di Press Room Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021). "Strategi komunikasi menjadi salah satu kunci dalam mengukur efektifitas penyampaian ide, program dan gagasan Institusi kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan organisasi diukur 4 (empat) kriteria integritas yaitu, kejujuran, kepatuhan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat," tegas Untung. Diawal pengarahannya, Untung mengatakan, sebagai tindaklanjut Pusat Penerangan (Puspenkum) Kejaksaan Agung ditetapkan Kemenpan - RB sebagai Zona Integtitas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pihak Kejaksaan Agung mencanangkan dengan 5 (lima) langkah strategi dan melaksanak 10 (sepuluh) fokus kerja. "Kemenpan - RB telah ditetapkan Puspekum Kejagung sebagai Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tanggal 10 Desember 2019 lalu dan sebagai tindaklanjutnya mewujudkannya dengan pencanangan sebagai Unit Kerja menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," ujar Setia Untung Arimuladi. Puspekum Kejagung Zona Integritas menuju WBBM, lanjut Untung, pihak Kejagung akan melakukan 5 (lima) strategi untuk mewujudkannya yaitu, Pimpinan dan Jajaran (pegawai) harus terlibat dalam melaksanakan reformasi birokrasi (RB), saling mendorong dengan semangat dan visi yang sama. Kemudian, memberikan kemudahan pelayanan, semua pegawai harus bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality (keramahan) dalam memberikan kepuasan kepada publik (masyarakat). "Tujuannya, menciptakan program yang menyentuh publik (masyarakat), program program kegiatan yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga tersebut benar-benar hadir," tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tersebut. Selanjutnya, sebut Untung, dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Selain itu, manajemen Media guna mengatur strategi komunikasi untuk memastikan setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh Publik (masyarakat). Dalam mewujudkan Puspenkum ZI WBBM, Untuk menegaskan, adac10 (sepuluh) aksi nyata program kerja yang difokuskan. Adapun fokus program kerja tersebut diantaranya, peningkatan kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN), peningkatan penegakkan disiplin aparatur pemerintah dan penegak Hukum dengan sasaran menurunnya tingkat pelanggaran disiplin ASN. Kemudian, penyempurnaan Standar Pelayanan dan System Pelayanan yang inovatif, penyempurnaan sistem manajeman kinerja ASN, peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif. Selanjutnya, penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi), penyederhanaan Pelayanan Birokrasi (debirokratisasi), peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik. Terakhir, peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik dengan sasaran kinerja yaitu Meningkatnya kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan. "Pencanangan unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) harus berpedoman Peraturan Menpan RB. No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah," tandas Untung. Selain itu, ucap Untung, ada 6 area perubahan dibidang manajemen seperti penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik. "Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) wujud untuk melakukan perubahan dan perbaikan, dengan komitmen kuat disertai integritas dan konsistensi, dalam meningkatkan kinerja serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," Untung menegaskan. Perubahan lain, sebut Untung, juga dilkakan dibidang penegakan hukum, berubah paradigma dengan menitikberatkan dan berorientasi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani. Menurut Untung, satuan kerja memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus secara terus-menerus dengan memperbaiki sistem pelayanan lebih cepat, murah, adil, dan lebih nyaman. "Memiliki kepastian hukum, dan berbasis IT. Pelayanan kini didorong untuk bertransformasi menjadi e – services, terlebih di era pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kemudian, upaya yang harus dilakukan Kejaksaan khususnya di jajaran Puspenkum, yaitu : Membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan (PublicTrust Building). Menciptakan perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku Aparatur Kejaksaan, (Change, Mindset, Work Culture Behaviour)," pungkasnya. Hadir dalam pengarahan WBBM Puspenkum Kejagung Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi, Pejabat Eselon III dan IV, serta seluruh pegawai dilingkungan Pusat Penerangan Hukum. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :