Home Serambi Riau Pekanbaru

'Bau Tak Sedap' Pembongkaran Jembatan Naungan BPJN - Kemen PU

Lihat Foto
×

Pekanbaru - Pembongkaran Jembatan Kebun Durian Kabupaten Kampar, Provonsi Riau jadi sorotan LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan (FPHMT). Sebab, hasil investigasi LSM tercium 'bau tak sedap' atas pembongkaran jembatan dibawah naungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. 

Pembongkaran jembatan dicurigai 'berpindah tangan' tanpa ada papan nama proyek pembongkaran jembatan. Konon kabarnya informasi yang diterima LSM FPHMT, dibongkar malam-malam. 

Berdasarkan informasi diterima tersebut, LSM menyurati perihal pembongkaran Jembatan Kebun Durian yang dinilai masih layak difungsikan.

"Kita telah surati pihak BPJN Riau. Hampir satu bulan surat kita layangkan, setelah kita desak, baru ada pertemuan tadi. Itupun tak memuaskan," ujar Ketum FPHMT, Harapan Nainggolan, usai pertemuan BPJN Riau, Rabu, (26/3/2025).

Dikatakan dia, hasil observasi dilakukan dilapangan menambah kecurigaan atas pembongkaran jembatan Kebun Durian Kampar. 

"Misalnya, tak ada papan plang pembongkaran tak ditemukan dilapangan. Mestinya, dari papan plang bisa diketahui, ada pembongkaran dan pelaksana pembongkaran," ungkapnya.

Menurut Nainggolan, pihaknya sangat kecewa tatkalah BPJN Riau seakan tak merespon surat yang mereka layangkan. 

"Kita terus pertanyakan lewat humasnya. Hingga, pertemuan dilakukan, jawaban surat tak kunjung ada. Kalau sudah ada balasan suratnya, ngapain juga ada pertemuan. Toh tak ada juga hasil menjadi pegangan kita. Katanya, dikirim pula balasannya lewat pesan elektronik," kesal Nainggolan.

Tak berselang lama, usai pertemuan dengan pihak BPJN Riau, surat balasan pun diterima pihak LSM FPHMT perihal tentang penyampaian laporan masyarakat.

Terhadap jawab tersebut, Harapan Nainggolan sangat menyayangkan jawaban surat karena dinilai tak substansi. 

'Kecurigaan semakin kuat. Ada aroma tak sedap atas pembongkaran jembatan kebun durian. Kita akan segera kaji guna pelaporan nantinya," tegasnya.

PPK 'Ngumpet?
Saat pertemuan di Aula BPJN Riau, Rabu, (26/3/2025), berdasarkan absensi pertemuan tertera ada 5 (lima) pegawai BPJN Riau yang hadir. Sedangkan, Hendra Syahputra selaku Kepala Satker didampingi Albed Eko Limbong sebagai Kasubag Umum dan Tata Usaha, tak mengisi absensi yang disediakan. Sedangkan, PPK yang menandantangani surat balasan LSM, juga tak ada tertulis absensi pertemuan tersebut. 

Mengawali pertemuan tersebut, Limbong menyampaikan ihwal pertemuan dilakukan terkait konfirmasi dan klarifikasi agar penjelasan pembongkaran Jembatan Kebun Durian Kampar tidak setengah-setengah. 

"Sesuai laporan bahwa ada dugaan pencurian dan penggelapan material atas pembongkaran jembatan kebun durian," kata Limbong saat membacakan laporan LSM FPHMHT tersebut.

Dikatakan Limbong, pihaknya membantah soal tudingan tersebut. Sebab, pembongkaran dilakukan berdasarkan prosedur. 

"Semua barang-barang ada disimpan di gudang di Jalan Sekolah Kubang, Kampar. Kalau kita mau cek, bisa kita kesana. Soal jawaban surat lama direspon, karena kita ada kesibukan bukan mengesampingkan balasan suratnya," dalil Limbong.

Senada dengan penjelasan Limbong, Rudi membantah tudingan pencurian dan penggelapan. Sementara, Hendra mewakil Satker menjelaskan pembongkaran dilakukan pada 2023 lalu. 

Saat pertemuan dilakukan, Ketua Umum FPHMT Harapan Nainggolan menjelaskan hasil observasi dilapangan. 

"Kami minta jawaban tertulis. Kalau hanya penjelasan tak detail, percuma saja. Sedari awal, pihak BPJN Riau berbelit-belit menanggapi surat tersebut," katanya. 

Tak berselang usai pertemuan, jawaban surat yang diterima LSM FPHMT. Sayang, balasan surat dinilai tak menyentuh substansinya. 

BPJN Abaikan? 
Balasan surat yang diterima LSM FPHMT menerima dua surat yang ditandatangani Kasatker BPJN Riau dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Riau, Ahmad Rivin Damanik. 

Balasan surat yang pertama diteken PPK BPJN Riau, Ahmad Rivin Damanik tertanggal 6 Maret 2023 menjelaskan Jembatan Kebun Durian jenis Callender Hamillton pada tahun 1982 (usia 39 tahun).

Kemudian, pembongkaran jembatan berdasarkan penilain yang diberikan Pedoman Pemeriksaan Jembatan No.005-01/P/BM 2021 Kemen PU Bina Marga dengan nilai kondisi kritis yang membahayakan pengguna jalan, hal ini terkait dengan umur jembatan yang sudah 39 tahun. 

"Pembongkaran dilakukan karena sudah berfungsinya jembatan kebun durian baru. Terhadap jembatan kebun durian lama sudah dipasang rambu atau barrier guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. 

Sedangkan, surat yang diteken Kasatker Hendra Syahputra bisa dikatakan surat pengantar penjelasan yang diteken Ahmad Rivin Damanik. 

Saat pertemuan LSM dan Wartawan, Limbong sempat mengungkapkan pemenang tender pembongkaran Jembatan Kebun Duria tersebut. Dan, Limbong menjajikan akan menjelaskan secara lengkap yaitu pemenang tender pembongkaran dan alokasi anggaran didalam isi jawaban atau tanggapan surat balasan.

Namun, hal itu seolah-ola pihak BPJN Riau mengabaikan permintaan LSM tersebut. 

"Tak detail surat balasan termasuk pemenang tender dan anggarannya," pungkas Harapan Nainggolan. 


Komentar Via Facebook :