Home News Hukum

Beralih ke JPU, 6 Tersangka Perkara Fasilitas Kredit Bank Plat Merah Segera Diadili

Lihat Foto
×
Dok: Penkum Kejati Sumsel
Beralih ke JPU, 6 Tersangka Perkara Fasilitas Kredit Bank Plat Merah Segera Diadili

Dok: Penkum Kejati Sumsel

Pelembang - Perkara pemberian pinjaman/fasilitas Kredit Bank Plat Merah ke PT. BSS dan PT. SAL, masuk pelimpahan tahap II yaitu penyerahan 6 (enam) tersangka dan barang bukti ke jaksa penunutut umum (JPU), Senin, (9/3/2026).

Adapun 6 yang dimaksud yakni, 
1. WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai sekarang.
2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 sampai 2022.
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012.
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 sampai dengan 2019.

"Dalam proses penyerahan Tersangka ke JPU, dilakukan pemeriksaan para Tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing, juga pemeriksaan barang bukti," demikian Siaran Pers yang diterbitkan Kapuspenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Rabu, (9/3/2026).

Dituliskannya, setelah dilaksanakan Tahap II, maka  penanganan perkara beralih ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas dan selanjutnya, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus agar segera diadili," 

Para tersangka dijerat melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun  2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal  64 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan  ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas  Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

"Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 09 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang," demikian dituliskan diakhir siaran persnya. 


Komentar Via Facebook :