Home News Hukum

Perkara Kebun Sawit

Mantan Bupati Musi Rawas Bersama Tersangka Lainnya Masuk ke Tahap II

Lihat Foto
×
Para tersangka Perkara Kebun Sawit yang ditangani Kejati Sumsel diserahkan ke JPU Kejari Musi Rawas. (Dok: Penkum. Kejati Sumsel)
Mantan Bupati Musi Rawas Bersama Tersangka Lainnya Masuk ke Tahap II

Para tersangka Perkara Kebun Sawit yang ditangani Kejati Sumsel diserahkan ke JPU Kejari Musi Rawas. (Dok: Penkum. Kejati Sumsel)

Palembang - Sebanyak 5 (lima) tersangka perkara tindak pidana korupsi sumber daya alam terkhusus  Kebun Sawit memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Adapun 5 (lima) tersangka diantaranya mantan Bupati Musi Rawas 2005-2015 berinisial RM dan 4 mantan pejabat semasa RM berkuasa.

Demikian keterangan tertulis diterima awak media ini dari Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari di Palembang, Jumat, (16/5/2025).

Mantan pejabat yang turut menjadi tersangka perkara kebun sawit era Bupati RM itu yaitu tersangka SAI menjabat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 periode 2013. 

Kemudian, tersangka AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008 hingga 2011. Dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010 hingga 2016.

Sedangkan, tersangka dari pihak perusahaan daerah yaitu ES menjabat Direktur PT. DAM Tahun 2010.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang," ujar Vanny.

Ia melanjutkan, setelah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk  pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," tutupnya. (***/Red)
 


Komentar Via Facebook :