Home Serambi Riau Pekanbaru

Kejati Sumsel Geledah 3 Instansi dan Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Kejati Sumsel Geledah 3 Instansi dan Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Dok: Ist

Palembang - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde, Palembang, Sumatera Selatan, Senin, (14/4/2025).

Berdasarkan Surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Erwin Indrapraja melakukan penggeledahan di 
3 (tiga) lokasi. Demikian surat tertulis yang diterbitkan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Senin, (14/4/2025).

Adapun tiga lokasi disebutkan dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan yang berada di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.

Selanjutnya, kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.

Terakhir, Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang;

Dikatakan Vanny, bahwa dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitandengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. 

"Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," tukasnya. (***/Red)


Komentar Via Facebook :