Home • News • Hukum
Berkas Tersangka Mantan Vice President dan Eksecutive PM Garuda Dilimpahkan ke JPU



(Dok: Ist)
Jakarta - Tim Jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menyerahkan 3 (tiga) berkas perkara tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdsus).
Berkas ketiga tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan 2021 diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, (11/5/20220).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Masa tahanan 4 (empat) tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil...
Ketiga berkas tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) menduduki posisi strategis di perusahaan plat merah tersebut kala itu.
"Ketiga tersangka diantaranya, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012," kata Ketut.
Kemudian, sebut Ketut, berkas yang dilimpahkan atas nama tersangka SA selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak termasuk masyarakat akan mengalihkan perhatiannya proses transisi dan pengisian...
"Berkas tersangka AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012," Ketut merincikan.
Ketut melanjutkan, berkas perkara tersebut diserahkan ke JPU untuk diteliti dalam waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Dan, diberi waktu dalam waktu tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," jelas Ketut. (***)
Komentar Via Facebook :