Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Besok, Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Disidang Daring
×
×
Pekanbaru - Berkas perkara dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis, Riau dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminim dilimpahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK pada Rabu, (17/6/2020) lalu.
Selanjutnya, sesuai informasi diperoleh Humas Pengadilan Pekanbaru, Mangapul Rabu, (24/6/2020) menyebutkan, tindak pidana korupsi dengan terdakwa Amril Mukminin, sesuai jadwal sidang akan digelar, besok, Kamis, 25/6/2020)
"Iya benar. Dengan 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr, terdakwa Amril Mukminin akan digelar secara Daring atau online," ujar Mangapul.
Ia menyebutkan, Hakim Ketua Majelis yang memimpin sidang adalah Wakil Ketua Pengadilan Pekanbaru.
"Hakim Ketua Majelis menyidangkan perkara, ditunjuk Lilin Herlina," terang Mangapul.
Hasil penelusuran sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Pekanbaru (SIPP) telah tertera jadwal sidang perkara tindak pidana khusus dengan nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr dengan terdakwa Amri.Mukminin. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (.JPU) KPK dikomandoi Jaksa Tonny Frengki Pangaribuan.
Kasus dugaan dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis, Riau, mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminim didakwa Kesatu Primair : Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;, dan KEDUA : Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SC-01)
.[xyz-ips snippet="iklan"]


Komentar Via Facebook :