Home • Serambi Jakarta •
Buru Buronan Kejaksaan, Tim Tabur Amankan Terpidana Kasus Korupsi Kredit Bank
×
×
Jakarta - Serangkaian perburuan buronan sejumlah terpidana oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI, satu per satu membuahkan hasil.
Dua penangkapan sebelumnya yaitu buronan korupsi terpidana kasus korupsi pengadaan Laboratoriun Pendidikan Universitas Negeri Makasar atas nama Lisa Lukitawati dan terpidana kasus penistaan di wilayah Sumatera Utara, tepatnya, di daerah Balige, Kabupaten Toba Samosir (kini berubah menjadi Kabupaten Toba), Sumatera Utara.
Kali ini buruan buronan terkait terpidana kasus korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) di Bank Sumsel/Babel yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 13 miliar lebih kembali diamankan.
“Terpidana Ir Augustinus Judianto diamankan oleh Tim Tabur Kejagung saat berada di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (05/01/2021) pukul 21.30 Wib," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonardo Simanjutak, di Jakarta, Selasa (05/01/2021) malam.
Dikatakan Leo, terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel/Babel diamankan Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan dibantu Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan.
Pengamanan terhadap terpidana tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas.
"Penangkapan terpidana Augustinus Judianto kali kedua dalam pada Selasa, 5 Januari 2021, usai Tabur Kejaksaan Agung berhasil tangkap pada pukul 09.30, terpidana Sebastian Hutabarat merupakan buronan Kejati Sumatera Utara," ujar Leo.
Atas perbuatannya terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 Milyar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," terang Leo.
Ia berharap, dengan rogram Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, pihaknya menghimbau seluruh DPO Kejaksaan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," tegasnya. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :