Home • Serambi Jakarta •
Lagi, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumut Amankan Buronan Kasus Penistaan di Balige
Jakarta - Kejaksaan Agung kembali berhsil mengamankan buronan kasus penistaan atas nama Sebastian Hutabarat. Pengamanan terhadap buronan kasus penistaan ini merupakan keberhasilan kedua Tim Tabur Kejaksaan memasuki 2021.
Setelah sebelumnya, sukses mengamankan buronan korupsi terpidana kasus korupsi pengadaan Laboratoriun Pendidikan Universitas Negeri Makasar atas nama Lisa Lukitawati.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Selasa (5/1/2021) menyampaikan penangkapan terhadap terpidana kasus penistaan di wilayah Sumatera Utara, tepatnya, di daerah Balige, Kabupaten Toba Samosir (kini berubah menjadi Kabupaten Toba), Sumatera Utara, pada 5 Januari 2021 pukul 09:30 WIB. Penangkapan terpidana kasus penistaan Sebastian Hutabarat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Sumatera Utara.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung R.I. Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. melantik dan mengambil sumpah 18 (delapan belas) orang anggota Tim Khusus (Timsus) Penuntasan...
"Penangkapan terpidana kasus penistaan Sebastian Hutabarat berkat kerjasama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (KT) Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KN) Toba Samosir," kata Leonard Simanjuntak.
Menurut Leo akrab disapa, penangkapan terhadap.Sebastian Hutabarat berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020.
"Dengan amar putusan menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," terangnya.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. kembali melakukan mutasi jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan...
Sebelum diamankan, kata Leo, terpidana Sebastian Hutabarat telah dilayangkan 3 (tiga) kali surat panggilan, namun tidak memenuhi panggilan Jaksa.
Ia mengungkapkan, keberadaan terpidana kasus pernistaan Sebastian Hutabarat melarikan diri dan berprofesia sebagai penjual pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir (kini berubah menjadi Kabupaten Toba), Sumatera Utara.
"Penangkapan Sebastian Hutabarat di Jalan Lintas Tarutung Balige, Tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif," terang Leo.
Setelah diamankan, sambung Leo, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir ke Lapas Kelas 3 Pangururan untuk dieksekusi.
Dalam pengamanan terpidana kasus penistaan tersebut, Tim Tabur Kejati Sumut dipimpin oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan anggota tim terdiri Karya Graham Hutagaol (Kasi E), Herman Safrudianto (Kasi B) beserta Tim, Aben Situmorang (Kasi Intel KN Samosir, M. Kenen Lubis (Kasi Pidum KN Samosir), Gilbeth Sitindaon (Kasi Intel KN Tobasa).
"Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO." Leonardo Simanjuntak.mengakhiri. (**/SC-01)




Komentar Via Facebook :