Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Cegah Penyebaran Covid-19, Disperindag Pekanbaru Larang Kegiatan Pasar Kaget
×
×
Pekanbaru - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengeluarkan surat edaran p0enghentian pengadaan kegiatan pasar kaget di wilayah Kota Pekanbaru. Tujuannya guna mencegah antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Larangan kegiatan pasar kaget tersebut dibenarkan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menanggapi beredarnya surat larangan tersebut, Senin, (30/3/2020) sore.
Dalam surat tersebut disebutkan, dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona (covid-19), diminta para pedagang untuk dapat menghentikan kegiatab pasar kaget.
"Benar. Itu khusus untuk pasar kaget. Larangan ini berlaku, terhitung mulai hari ini, Senin, (30/3/2020)," kata Ingot.
Selain itu, Disperindag mengingatkan bahwa kegiatan pasar kaget, beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki legalitas hukum yang sah.
"Jika himbauan ini tidak dilaksanakan, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan langkah-langkah yustisi," tegas Ingot.
Disisi lain, Disperindag telah menawarkan solusi bagi para pedagang pasar kaget, agar bergabung ke pasar-pasar tradisional yang resmi.
"Solusinya, para pedagang pasar kaget bergabung dengan pasar-pasar tadisional yang resmi," imbuhnya. (*)0


Komentar Via Facebook :