Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Dikabulkan Majelis, Terdakwa Amril Mukminin Hadir di Sidang Minggu Depan
×
×
Pekanbaru - Majelis Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Pekanbaru, mengabulkan permohonan terdakwa Amril Mukminin agar tahanannya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Pekanbaru. Sehingga persidangan berikutnya terdakwa Amril Mukminin akan bisa hadir pada sidang tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, digelar, Kamis, (9/7/2020).
"Dengan ini kami mengabulkan permohonan terdakwa agar pemindahan tahanan terdakwa dipindahkan dari tahanan di Jakarta ke tahan Pekanbaru. Permohonan ini dikabulkan atas pertimbangan hakim terhadap permohonan diajukan terdakwa. Tentunya tetap mengacu protokol Covid-19," ujar Hakim Ketua, Lili Herlina.usai pemeriksaan tiga saksi terdakwa Amril Mukminin, di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/7/2020).
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)erkait dikabulkannya permohonan terdakwa Amril Mukminin agar tahaannya dipindahkan ke lapas Pekanbaru,Tonny Frengki Pangaribuan mengatakan hal tersebut merupakan domain penyidik KPK.
"Soal pemindahan tahanan, itu ranah penyidik KPK," ujar Tonny usai sidang, Kamis (2/7/2020).
Sementara, pihak penasehat hukum terdakwa Amri Mukminin mengaku bersyukur atas dikabulkannnya permohonan tersebut.
"Kami bersyukur " singkat Penasehat Hukum, Amril Mukminin Asep Rukiyat, dicegat usai sidang. (SC-01)


Komentar Via Facebook :