Home • News • Hukum
Dinilai Tak Adil, KPK Akan Disurati Jika Kasus Jembatan WFC Kampar Terhenti
Pekanbaru - Lembaga Indonesia Monitoring Development (IMD) mendesak pihak Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) agar menuntaskan kasus Jembatan Water Front City (WFC) Kampar, Provinsi Riau. Desakan itu, guna memenuhi rasa adil ditengah masyarakat. KPK akan disurati, ji?a tak tuntas penanganan kasus Jembatan WFC Kampar tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring (IMD), Raden Adnan menanggapi tindaklanjut kasus Jembatan WFC Kampar, Provinsi Riau, melalui pesan tertulis, Rabu, (12/1/2022).
Sebab, lanjut Adnan, sejauh ini KPK baru menyeret dua terdakwa ke bilik jeruji atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi disčbut merugikan keuangan negara mencapai Rp 50 miliar tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Terdakwa Didiet Hadianto dkk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK)...
Padahal, kata Adnan dalam sejumlah fakta persidangan dan isi pledoi terdakwa meminta agar pihak lain diseret dalam kasus Jembatan WFC Kampar yang ditangani komisi antirasuah tersebut.
"Jika KPK betul-betul menegakkan hukum, maka harus memenuhi keadilan, kamamfaatan dan kepastian hukum yang harus diwujudkan, siapapun yg diduga terlibat maka harus diusut," ujar
Menurut Adnan, dugaan keterlibatan para pihak yang terungkap dipersidangan dan dalam amar putusan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua primer Jaksa KPK.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memutus kurungan penjara terdakwa kasus Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil (BBSK), Melia...
"Mestinya KPK menindaklanjuti apalagi itu sudah menjadi fakta hukum dan penyidik harus memproses lebih lanjut, tidak boleh terhenti pada sebagian saja yang terkesan hanya ditumbalkan. Jika belum dilanjutkan keseluruhan proses hukum belum terang benderang dan belum tuntas, ini sesuatu dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Penyidik kalau diam atau berhenti sampai disitu ini diduga tebang pilih pengusut kasus tersebut. Guna menepis suara minor tersebut, maka KPK harus melanjutkan proses hukum terutama terhadap fakta persidangan," tegas Adnan.
Namun, lanjut Adnan, pihaknya menaruh harapan dan optimis ke KPK bisa menuntaskan kasus Jembatan WFC Kampar tanpa harus disurati lembaganya atau pihak lain.
"Kalaupun KPK harus menunggu agar lembaga swadaya anti korupsi menyurati, kita akan siapkan untuk mendesak tindaklanjut kasus WFC Kampar," pungkas Adnan.
Sebagai tambahan, kata Adnan, fakta persidangan jelas..uang keluar tercatat pada proyek Jembatan WFC Kampar, yang menyerahkan juga jelass, yang menerima jelas pengakuan, tentu bukan hal yag wajib dalam pembuktian. "Bahkan sebagian yg menerima mengembalikan..pengembalian bukan menghapus pidana," pungkas Adnan.
Telah Divonis Seperti diketahui, 6 (enam) bulan pasca kedua terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa divonis Hakim Tipikor Pengadilan Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina dkk yang digelar pada Kamis, 8 Agustus 2021 lalu.
Adnan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years tahun anggaran 2015-2016 Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kabupaten Kampar dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koruosi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ujar Lilin Herlina.
Selain itu, dalam amar putusannya menghukum Adnan membayar uang pengganti sejumlah Rp 212.900.000,00 (dua ratus dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Kemudian, Hakim Ketua Lilin Herlina memutus bahwa I Ketut Suarbawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ucap Lilin Herlina.
Dibeberkan Aliran Uang Kčsaksiannya secara virtual itu, saat sidang lanjutan kasus Jembatan WFC Kampar, Provinsi Riau dipimpin Hakim Ketua Majeis Lili Herlina digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru, Kamis, (26/3/2021) lalu, Indra Pomi Nasution selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kampar membeberkan aliran uang diduga hasil komitmen fee proyek jembatan WFC Kampar yang mengalir ke Jefri Noer selaku Bupati Kampar dan anggota DPRD Kampar dan anggota DPRD Kampar kala itu dengan.Istilah ‘uang jenggot’ muncul dalam persidangan tersebut.
Saat kesaksiannya, Indra Pomi membantah dirinya pernah menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek Jembatan WFC Kampar PT. Wijaya Karya (Wika). “Secara pribadi tidak ada. Saya hanya diperintahkan dan saya loyal sebagai staf,” kata Indra saat bersaksi.
Namun, Indra Pomi membeberkan aliran 'uang jenggot' ke Bupati Kampar, Jefri Noer dan anggota DPRD Kampar kala itu.
“Saya pernah ditelepon Pak Jefri Noer, agar beliau ingin berkomunikasi dengan Firjani Taufan alias Topan. Waktu itu pak Jefri marah pada saya. Pak Topan kemana saja, ditelepon-telepon tak bisa. Waktu itu saya coba telepon Taufan. Saya sampaikan “Mas pak Jefri telepon. Lalu, mas Topan bilang, nanti saya telepon. Saya gak tau bagaimana selanjutnya. Namun, beberapa hari kemudian, Topan menelepon saya untuk jumpa dan menitipkan sesuatu,” saksi Indra.
Namun, Jaksa Ferdian kurang puas jawaban Indra dan membacakan berita acara penyidikan Indra soal tempat dimana Indra dan Taufan bertemu dan istilah ‘uang jenggot’.
“Di jalan Sudirman. Betul?,” kata Jaksa Ferdian. “Iya betul. Setelah dititipkan, tak lama sepuluh menit kami bertemu. Sebelum menemui pak Jefri, Topan menyampaikan “ini jenggot’ pak,” ungkap Indra meskipun sempat dicecar Jaksa soal istilah jenggot diakui Indra berupa mata uang asing.
Pengungkapan Indra Pomi tersebut merupakan proses pemberian ‘uang jenggot’ yang pertama. Lantas, setelah Jaksa membacakan BAP Indra Pomi terkait rincian ‘uang jengggot ke Jefri Noer, Indra mengakuinya.
Rincian pemberian ‘uang jenggot’ yang dibacakan Jaksa KPK yaitu, USD 25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat), diserahkan pada bulan Juli 2015 bertempat di rumah Jefri Noer di Pekanbaru. Kemudian, USD50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
Lalu, masih pada bulan Juli 2015 atau 2 (dua) minggu setelah PT Wijaya Karya menerima pembayaran uang muka, diberikan kepada Jefri Noer melalui Indra Pomi Nasution di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Terakhir, Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), diserahkan sekitar 2 (dua) bulan setelah penyerahan uang yang kedua, bertempat di Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, USD35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika Serikat), diserahkan saat menjelang hari raya Idul Fitri 2015 dirumah Jefri Noer.
Saat itu juga, Jaksa KPK Ferdian menanyakan keingintahuan Indra Pomi soal hasil kesepatakan yang diteken Eksekutif dengan pihak DPRD Kampar.
“Perubahan anggaran dari pembangunan jembatan WFC Kampar pada MoU sebelumnya sebesar Rp130 miliar lebih dan pada MoU yang baru turun menjadi Rp122 miliar dikarenakan pada tahap I pembangunan Jembatan Kampar pada 2013 telah digunakan anggaran sebesar Rp7.8 miliar lebih,” urai Indra.
Seperti diketahui, total dana pembangunan Jembatan Waterfront City adalah sebesar Rp122.529.835.500,00 (seratus dua puluh dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan jangka waktu kegiatan tahun jamak untuk pelaksanaan fisik dan pembayaran dilakukan selama 2 (dua) tahun anggaran APBD Kampar yaitu tahun 2015 sampai dengan 2016.
Saat Bupati Kampar Jefri Noer dihadirkan jadi saksi saat digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat, 30 April 2021 lalu, membantah kesaksian Indra Pomi Nasution selaku.mantan bawahannya yang menjabat Kadis PU dan Pengairan Kabupaten Kampar saat itu.
Diakui Terima Kesaksian Ramadan sebagai saksi terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa menyita gelak tawa. Pasal, selain mengakui dua kali menerima uang, juga terungkap dua kali juga ‘diembat uang jatah pimpinan DPRD Kampar. Selain itu, terungkap juga uang jenggot yang diterima Ramadan digunakan untuk beli kebun di Desa Geringging, Kecamatan Kampar, Provinsi Riau.
Pengakuan Anggota Fraksi DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), terungkap saat Ramadan bersaksi untuk terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru digelar, Kamis, (1/4/2021). Ramadan mengakui, uang yang diterima dua kali itu melalui Kepala Dinas PU dan Pengairan di Jalan Ariin Achmad Pekanbaru jelang Idul Fitri 2015. Kemudian, sekitar Juli 2015 uang diterinanya di Gedung Perpustakaan Wilayah di Pekanbaru sebesar Rp15 juta.
“Setahui saya, uang yang saya terima 20.000 US. Uang itu seharusnya dibagi ke pimpinan Dewan. Tapi saya gunakan sendiri untuk beli kebun di Desa Geringging. Saat di gedung perpustakaan wilayah, saya terima Rp15 juta, dan juga pakai sendiri dan tak sampaikan ke Ketua DPRD dan pimpinan lain,” aku Ramadan ketika dicecar Jaksa KPK Putra Iskandar.
Negara Rugi Rp50 M Dakwaan Jaksa KPK ke terdakwa Adnan terhadap pekerjaan proyek Jembatan WFC Kampar, bahwa akibat perbuatan terdakwa Adnan bersama-sama dengan Jefri Noer, Indra Pomi dan Firjani Taufan alias Topan I Ketut Suarbawa menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 50 miliar berdasarkan Laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: SR-1425/D5/01/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Sinyal Tersangka Baru? Jaksa KPK yang menyidangkan kasus Jembatan WFC Kampar yang dikomandoi Ferdian Adi Nugroho sempat mengungkap fakta-fakta persidangan dalam sesion wawancara usai sidang digelar. Kala itu, Jaksa Ferdian menegaskan penetapan tersangka baru ada ditangan penyidik.
"Sudah terungkap bahwa ada pengakuan para saksi soal pemberian uang ke Jefri Noer. Kemudian, didukung dengan rekaman pembicaran serta pengakuan saksi dari PT. Wika yang mengonfirmasi bahwa ada pembukuan pengeluaran-pengeluaran uang untuk Pemda Kampar dalam hal ini Bupati Jefri Noer.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian, usai eks Bupati Kampar Jefri Noer bersaksi pada persidangan Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat, (30/4/2021) lalu.
“Rekaman pembicaraan ini bersesuaian dengan kesaksian Firjani Taufan dan Indra Pomi soal pengeluaran-pengeluaran. Kemudian juga dari PT. Wika memang ada (uang dikeluarkan-red). Juga ada mengenai pembukuan pengeluaran keterangan dari Firjani Taufan yang diberi ke Bupati,” terang Ferrdian.
Ferdian tak menampik sejumlah bantahan dilontarkan Jefri Noer bahwa dirinya tak mengakui menerima uang meskipun pengakuan para saksi sudah jelas. Namun, Ferdian meyakini dengan fakta-fakta persidangan bahwa memang ada uang yang diberikan ke Jefri Noer.
“Nanti, bagaimana di putusan. Faktanya sudah ada. Silahkan simpulkan sendiri. Masalah dia tak mengakui, monggo. Bahwa dalam percakapan memang ada pemberian uang itu. Beliau (Jefri Noer-red) kan, sudah disumpah,” Ferdian menegaskan.
Disinggung soal paparan dari fakta-fakta persidangan diatas, apakah sudah ada alat bukti dikantongi untuk menjerat tersangka baru, secara gamblang Jaksa KPK Ferdian menjawab.
“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu merupakan kewenangan penyidik. Yang pasti, kami nanti menyampaikan di kantor fakta-fakta persidangan terkait bahwa saksi-•saksi mengakui memberikan uang ke Jedri Noer didukung dengan rekaman pembicaran dan didukung saksi dari PT. Wika, yang mengonfirmasi ada pembukuan pengeluaran-pengeluaran uang untuk Pemda Kampar dalam hal ini Bupati. Penyidiklah yang nanti menentukan status Jefri Noer,” pungkas Ferdian. (Up/Red.SC-01)




Komentar Via Facebook :