Home • News • Hukum
KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Terdakwa Kasus Jalan Lingkar Bengkalis
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Terdakwa Didiet Hadianto dkk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multiyears) di Kab.Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 sampau 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
"Tim Jaksa, Selasa, (11/1/2022) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk Terdakwa Didiet Hadianto dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu, (12/1/2022) pagi.
Dengan dilimpahkan perkara tersebut, sambung Ali, penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun demikian, para terdakwa, saat ini penahanan masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memutus kurungan penjara terdakwa kasus Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil (BBSK), Melia...
Disebutkan Ali, berkas perkara terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan ditahan di Rutan KPK tersebut yaitu tdakwa Didiet Hadianto di tahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, terdakwa Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan erdakwa Tirta Adhi Kazmi ditahan diRutan KPK Kavling C1.
"Tim Jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Ia mengatakan para terdakwa didakwa diganjar dengan dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpajkan berkas perkara terdakwa Suharso dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPk) suap...
Sebelumnya diberitakan, Jaksa KPK menyatakan berkas perkara Didiet Hadianto dkk dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa KPK. Pasca pelimpahan ke Jaksa KPK, selanjutnya diberi waktu 14 (empat belas hari) Jaksa KPK menyiapkan dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
"Setelah dilimpahkan, lanjut Ali, dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali pada Jumat, 31 Desember 2022 lalu.
Sebagai tambahan, KPK mengendus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri multiyears di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, nilai kerugiannya kurang lebih Rp152 miliar. PPK M Nasir dan kontrator Victor Sitorus terlibat dalam proyek ini.
Pun, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kesepuluh tersangka yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai atau mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando. (Up/SC-01)




Komentar Via Facebook :