Home Sumatera Utara

Ombudsman Sumut Beri Penilaian Pelayanan Publik, Pemda Dairi dan Humbahas Tinggi

Lihat Foto
×
Ombudsman Sumut Beri Penilaian Pelayanan Publik, Pemda Dairi dan Humbahas Tinggi

Sumut - Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengumumkan predikat pelayanan publik terhadap Pemerintahan yang ada di Sumatera Utara. Predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik merupakan hasil survei penilaian yang dilakukan Ombudsman Tahun 2021. Survei Kepatuhan merupakan acuan utama pelayanan publik yang dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2015. Dari 34 pemerintah daerah (Pemda) di Sumut yang dinilai atau disurvei Ombudsman RI, delapan di antaranya meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah) dan 18 meraih zona kuning (kepatuhan sedang). Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan di Medan, Kamis, (6/1/2022). "Ini menjadi indikator rendahnya kualitas penyelenggaraan layanan publik di delapan daerah tersebut,” kata Abyadi. Disisi lain, Ombudsman juga memberikan Pemda Kabupaten dan Kota yang meraih predikat kepatuhan tinggi yang dinilai telah memenuhi standar kepatuhan atas sejumlah layanan publik di daerah tersebut. Penilaian predikat pelayanan kepatuhan tinggi yang diberikan Ombusdman, seluruhnya ditempati Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Sementara, pengumuman sekaligus penganugerahan predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 itu, berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021) lalu. Acara tersebut hanya mengundang secara langsung lima besar Kementerian, Lembaga dan Pemda peraih nilai tertinggi. Bagi Pemda Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang meraih predikat tinggi diserahkan langsung pihak Ombudsman masing-masing perwakilan provinsi.   “Dalam waktu dekat, penganugrahan atas predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik Kab/Kota di Sumut akan kita sampaikan langsung kepada kepala daerah,” kata Abyadi. Ombusdman merinci ada 8 (delapan) pemerintah daerah (Pemda) di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik (zona hijau) tahun 2021 dari Ombudsman RI. Peraih predikat pelayanan tinggi teratas ditempati Pemkab Deliserdang dengan nilai 98,90 disusul Pemda Dairi 93,29. Selanjutnya, Pemkab Tapanuli Selatan 91,06, Pemkab Humbahas 90,37 dan Pemkab Batubara 89,67. Kemudian Pemko Medan 89,22, Tebingtinggi 86,51 dan Pematang Siantar dengan nilai 83,70. Ia menjelaskan, predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik merupakan hasil survei penilaian yang dilakukan Ombudsman Tahun 2021. Survei Kepatuhan merupakan acuan utama pelayanan publik yang dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2015. Abyadi menambahkan proses survei atau penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut. Namun, yang yang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) hanya 8. Sedang, 26 Pemda lainnya masih dalam katagori kepatuhan sedang atau disebut zona kuning, dan kepatuhan rendah atau disebut zona merah. Menurut Abyadi, dalam survei itu, yang dinilai adalah keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Dirincikan dia, 8 Pemda yang meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah) itu adalah, Nias Selatan dengan nilai 47,94, Labuhanbatu Utara 46,54, Toba 45,51, Padang Lawas 44,97, Padang Lawas Utara 41,75, Tapanuli Tengah 40,93, Sibolga 34,08, Nias dengan nilai 32,60. “Jadi, dari delapan Pemda dengan kepatuhan rendah, Pemkab Nias dan Sibolga yang paling terendah. Karena nilainya paling rendah,” sebutnya. Sementara, 18 Pemda lagi yang meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang). Itu merupakan, dari pelayanan publik di daerah yang meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) sedikit lebih baik dibanding daerah yang meraih predikat zona merah. Disebutkannya, ke 18 Pemda yang meraih predikat kepatuhan sedang (predikat zona kuning) itu adalah Langkat dengan nilai 80,28, Tapanuli Utara 79,34, Serdang Bedagai 77,03, Pemprov Sumut 74,68, Asahan 69,69. Kemudian, Padangsidimpuan dengan nilai 69,53, Karo 68,62, Samosir 66,96, Gunungsitoli 66,84, Tanjungbalai 63,42, Binjai 62,12, Pakpak Bharat 61,75, Simalungun 61,53, Nias Utara 59,77, Mandailing Natal 59,53, Labuhanbatu Selatan 53,45, Labuhan Batu 51,58 dan Nias Barat dengan nilai 51,46. Lebih lanjut dijelaskannya, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara layanan publik. "Jadi, setiap instansi penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. Sangat tegas, ini diatur dalam pasal 15 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya. Dikatakannya, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah syarat utama dalam mewujudkan pelayanan prima. Rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik adalah indikator tingginya praktik maldministrasi dalam penyelenggaraan layanan. “Tidak hanya itu, rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik, juga menjadi potret rendahnya penyelenggaraan layanan publik di instansi tersebut. Dengan kata lain, instansi yang tidak memiliki standar layanan publik, sudah pasti layanannya buruk,” katanya. Untuk itu, Abyadi mengingatkan agar Pemda yang masih meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) dan predikat zona merah (kepatuhan rendah) dalam survei/penilaian Ombudsman RI, dapat memperbaiki penyelenggaraan layanannya. "Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap dan terbuka bagi Pemda yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan layanan publik,” imbuhnya. Terkait penilaian Ombudsman itu, Bupati Dosmar Banjarnahor saat dimintai tangapannya mengatakan, akan menjadi motivasi memberikan pelayanan yang lebih baik di daerah itu. Prestasi yang diraih atas standar pelayanan publik predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik tidak terlepas dari kerjasama yang baik antar OPD serta dukungan semua pihak. “Penilaian Ombudsman ini akan menjadi motivasi bagi kita memberikan pelayanan yang baik dari hulu ke hilir sehingga terwujud Humbahas yang maju dan bermentalitas unggul,” harapnya kedepan. Urutan Tinggi Pemda Dairi dengan tetangganya Pemkab Humbahasn meraih predikat kepatuhan tinggi. Pemkanb Dairi meraih nilai Pemda Dairi 93,29. Sedagkan, pemerintah Humbahas dimekarkan sejak 2003, meraih predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 90,37. Kemudian diusianya memasuki ke 19 tahun, menempati peringkat keempat dari 33 Kabupaten dann Kota se-Sumut, dengan nilai 90,37. Sementara secara nasional, Kabupaten Humbahas berada di posisi 36 dari 416 kabupaten yang dinilai Ombudsman RI. (Jhon S/SC-01).


Komentar Via Facebook :