Home • News • Hukum
Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja
Direktur Impor Kemendag Diperiksa Kejagung



Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok: Puspenkum)
Jakarta - Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan RI berinisial MS diperiksa terkait mekanisme/tahapan persetujuan Impor sebelum dimintakan tanda tangan persetujuan impor Dirjen pada dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja dan paduan baja dan produk turunanya. MS satu dari empat saksi diperiksa Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Keempat saksi diperiksa atas untuk ketigaa tersangka TB, T dan Tersangka BHL," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, (9/5/5/2022).
Ia pun merinci nama-nama saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Mantan GM PT. Adimulia Agrolestari dihadirkan jadi saksi untuk terdakwa Bupatu Kuansing Non Aktif, Andi Putra dalam perkara dugaan suap...
"Saksi DW selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait pembuatan surat penjelasan (sujel) pada tahun 2017, dimana sujel yang dibuat oleh saksi tersebut adalah atas permintaan pembuatan sujel oleh tersangka BHL," kata Ketut.
Selanjutnya, saksi AR selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa saat saksi menjabat Kasi Barang Aneka Industri terkait mekanisme proses terbitnya Persetujuan Impor (PI).
"MS selaku Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme/tahapan Persetujuan Impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor Dirjen," ia menambahkan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periksa 3 (tiga)...
Terakhir, saksi AC selaku Tenaga Ahli Programmer di Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme pembuatan Persetujuan Impor ataupun surat penjelasan (sujel) dengan menggunakan aplikasi Inatrade di Kementerian Perdagangan RI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021," jelasnya. (***/Up)
Komentar Via Facebook :