Home Regional Jabodetabek

Kasus Impor Baja, Manager PT Maraseti Logistik Indonesia Jadi Tersangka

Lihat Foto
×
Tersangka Manager PT Maraseti Logistik Indonesia berinisial T. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Kasus Impor Baja, Manager PT Maraseti Logistik Indonesia Jadi Tersangka

Tersangka Manager PT Maraseti Logistik Indonesia berinisial T. (Dok: Puspenkum Kejagung)

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia berinisla T menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 samapi dengan 2021.

"Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia berinisla ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (30/5/2022).

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung membeberkan peran tersangka T dalam perkara dugaan tipikor impor baja, baja paduan dan turunannya.

"Tersangka T bekerjasama dengan BHL, yaitu dengan cara BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Tersangka T untuk diberikan kepada Tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," ujar Supriadi.

Ia menambahkan, tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jl. Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh Tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," ungkap Supriadi.

Masih dalam keterangannya, Ketut menejlaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua) puluh hari kedepan.

Ia melanjutkan, peahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022," ujar Ketut mengakhiri.
 
"Akibat perbuatannya, Tersangka T disangka melanggar: Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka T telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. (***)

 


Komentar Via Facebook :