Home News Hukum

Ditahan KPK, Terhentinya Pelarian Eks Sekjen MA Ditangan Novel Baswedan dkk

Lihat Foto
×
Ditahan KPK, Terhentinya Pelarian Eks Sekjen MA Ditangan Novel Baswedan dkk

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan langkah pelarian terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sejak ditetapkan berstatus DPO sejak 13 Februari 2020 lalu, perburuan Nurhadi terus dilakukan KPK. Dan, akhirnya, Senin, (1/6/2020) berhasil mencium keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono berkat informasi masyarakat. Kedua tersangka dihadirkan dengan rompi kuning dan borgol dolengan saat jumpa pers, Selasa, (2/6/2020) dan langsung ditahan KPK dalam waktu 20 (dua puluh) hari kedepan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/6). "Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini 2 Juni 2020 sampai 21 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ghufron. Kronolgis penangkapan kedua tersangka, jelas Ghufron, bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait keberadaan buronan KPK tersebut. "Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat dan menyambangk keberadaan dua orang DPO tersebut pada Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00," beber Ghufron. Alhasil, berawal dari informasi masyarakat tersebut, tim KPK menuju ke sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17, Kebayoran Lama,, diduga tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky selama berstatus buronan tersebut. "Dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan pada pukul 21.00 Wib, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan. "Tim penyidik KPK menjalankan tugasnya tetap bersikap persuasif. Meski telah berupaya mengetuk pagar rumah, tak dihiraukan sang penghuni dirumah tersebut," papar Ghufron. Dinilai tak kooperatif, Ghufron menuturkan, penyidik KPK berkordinasi dengan Ketua RW dan RT setempat minta izin agak bisa masuk ke rumah tersebut. Tim Penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," jelas Ghufron. Novel Ikut Tim Pada kesempatan itu, Ghufron tak menampik ada keikutsertaan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam aksi penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang buron sejak Februari 2020 tersebut. "Novel Baswedan ada dalam tim penangkapan tersebut. Soal, apakah Novel Baswedan jadi kasatgasnya, belum dapat laporan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6). Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar. Dalam kasus tersebut, Nurhadi dan Rezky dijèrat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (SC-01/Bbs)


Komentar Via Facebook :