Home News Hukum

Eks Kepala Bappeda dan Saksi Lain Diperiksa KPK Terkait Urusan DAK Kota Dumai

Lihat Foto
×
Eks Kepala Bappeda dan Saksi Lain Diperiksa KPK Terkait Urusan DAK Kota Dumai

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Walikota Dumai mon aktif Zulkifli AS. Sebanyak 9 (sembilan) saksi diantaranya ada eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda)di periksa ole penyidik KPK terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Hari ini, Selasa, (3/2/2021) pemeriksaan saksi ZAS TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 , pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Riau di  Jalan Patimura No. 13 Pekanbaru," ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan elektroni whatsapp diterima SATELIT.CO, Rabu, (3/2/2021) pagi.

Ali menyebutkan, adapun saksi yang diperiksa peyidik KPK tersebut berasal dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Dumai kala itu.

Saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka ZAS yaitu Baharudin (Wiraswasta), Akhmad Khusnul Ilmi (wiraswasta), Akhmar Ghulam Khusnul Ghulam (wiraswasta), Humanda Dwipa Putra (PNS), Marjoko Santoso (PNS (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014 - 2017), Muklis Susantri (Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai, Eli Yati (Wiraswasta), Hendri Sandra (wiraswasta) Said Effendi (Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai 2017 - Sekarang Pemerintah Kota Dumai.

Seperti diketahui, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran di APBN-P tahun 2017 sebesar Rp22.3 miliar sebagai penyelesaian pekerjaan DAK Fisik 2016. Anggaran tersebut diperuntukkan  kegiatan pendidikan dan infrastruktur jalan.

Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2019 kepada Kementerian Keuangan dengan beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit, jalan, perumahan dan pemukiman, serta air minum.

Kala itu, Walikota Dumai Zulkifli dengan Yaya membahas pengajuan DAK dan menyanggupi mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai. Adapin rincian rencana pembangunan yakni pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers Selasa, (17/11/2020) mengatakan ada uang berupa gratifikasi Rp50 juta dan faislitas kamar Hotel di Jakarta dari pengusaha atas pengerjaan proyek tersebut.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018 namun tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Walikota Dumai non aktif Zulkifli AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :