Home News Hukum

Eksepsi 5 Bos PT Fikasa Group Ditolak, Hakim Perintah Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan

Lihat Foto
×
Kelima Bos PT. Fikasa Grup. (Dok: Int)
Eksepsi 5 Bos PT Fikasa Group Ditolak, Hakim Perintah Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan

Kelima Bos PT. Fikasa Grup. (Dok: Int)

Pekanbaru - Eksepsi 5 (lima) yang diajukan petinggi PT Fikasa Group melalui kuasa hukumnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/1/2023).

Mereka kelima PT Fikasa Group sebagai terdakwa kasus TPPU diantaranya Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Dalam amar putusannya, sidang yang diketua Hakim Majelis Ahmad Fadil didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Yuli Artha Pujoyotama memutus, dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Rendi Panalosa dan Jumieko Andra, dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan lengkap.

Hakim menambahkan, surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas atau tidak kabur (obscuur libel-red) sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum para terdakwa seluruhnya," kata Fadil.

Selain itu, dalam amar putusannya memutus, jika perkara ini harus dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan saksi. 

Hakimpun memerintahkan JPU Miko untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutkan yang diagebdakan pada Selasa, (31/1/23) pekan depan.

Sebagai informasi, terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, JPU menjeratnya dengan Pasal 3  TPPU Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara itu terdakwa Maryani yang merupakan Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Kedua yakni Pasal 4 TPPU Junto Pasal 55 KUHPidana.

Sementara itu, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, telah divonis pidana penjara 14 tahun penjara. Meski Salim dkk menempuh banding hingga kasasi, vonis 14 tahun penjara tak berubah.

Sementara, terdakwa Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group, Maryani divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Dengan modus mengiming-iming dan menawarkan produk Promisosry Notes yang disamakan bunga seperti deposito bank sebanyak 10 (sepuluh) orang asal Pekanbaru, merugi Rp 84,9 miliar. (***)
 


Komentar Via Facebook :