Home News Hukum

Enam Eks Anggota DPRD Riau Diperiksa KPK di Mapolda Riau

Lihat Foto
×
Enam Eks Anggota DPRD Riau Diperiksa KPK di Mapolda Riau

Pekanbaru - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD periode 2009-2014 sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015.

"Hari ini (26/10) pemeriksaan saksi TPK Suap Pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Prov. Riau,," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa, (26/10/2021).

Ali menambahkan, adapun pemeriksaan terhadap keenam mantan anggotan DPRD Riau periode 2009 -2014 dilangsungkan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, di Pekanbaru yaitu Kirjuhari, Gumpita, Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah dan Solohin Dahlan.

Dalam kasus suap APBD P 2014 dan APBD 2014, sudah ada 3 (tiga) mantan anggota DPRC Riau periode 2009-2014 disret ke pengadilan dan telah menjalani hukuman

Sudah Dihukum Dalam kasus ini, Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menghukum 3 mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, dua diantaranya mantan Ketua DPRD Riau.

Mereka yang telah menjalani hukuman, eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjuhari dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap APBD-Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015

Sedangkan, 2 (dua) mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap keduanya divonis 6 tahun penjara. Putusan kasasi mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada.tingkat pertama, hukuman yang diterima Suparman dan Johar pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko Johan Firdaus dan Suparman divonis bebas.

Tersisa, mantan Gubernur Riau Annas Maamun  dijadikan tersangka suap KPK dan belum diseret ke pengadilan karena Annas Maamun menjalani hukumnan dalam kasus alih fungsi hutan. (***/SC-01).


Komentar Via Facebook :