Home • News • Hukum
Terbukti Korupsi, Dua Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1.6 Tahun, Tapi Ada yang Naik
×
×
Pekanbaru - Dua pegawai Imigrasi Pekanbaru, Krisna Olivia dan Salman Alfarizi Hanafi divonis masing-masing 1.6 tahun penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim ke Salman Alfarisi Hanafi alami kenaikan atas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) .
Hakim yang diketuai Iwan Irawan itu, menjatuhkan vonis pidana penjara 1.6 kepada Krisna Olivia dan ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntuntan Jaksa yang dikomandoi Dame Siahaan menuntut hakim agar terdakwa Krisna Olivia dibebankan denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Krisna Olivia As Ina Binti Muslim Nur Guci terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 Ayat (2) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga," ujar Hakim Iwan saat membacakan amar putusannya pada sidang tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (25/10/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krisna Olivia As Ina Binti Muslim Nur Guci pidana penjara 1 tahun 6 bulan ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar agar diganti pidana selama 3 bulan kurungan dan tetap ditahan," ucap Hakim.
Sementara, selain vonis 1.6 tahun penjara Salman Alfarisi Hanafi dibebankan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, dalam tuntutannya Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun ke Salman Alfarisi Hanafi ditambah denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mengadili, menyatakan terdakwa Salman Alfrisi Hanafi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alrtenatif ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 Ayat (2) Jo pasal 12 (A) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga," ujar Hakim Iwan saat membacakan amar putusannya pada sidang tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (25/10/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Salman Alfarisi. S.E Bin M. Hanafi Muluk pidana penjara 1 tahun 6 bulan ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar agar diganti pidana selama 6 bulan kurungan," ucap Hakim Iwan.
Dalam pertimbangan Hakim, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas korupsi dan sebagai penyelenggaran negara atau PNS.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. (***/SC-01).


Komentar Via Facebook :