Home • News • Hukum
Jaksa KPK Yakin Isi Dakwaan Peran Terdakwa Bersama-sama Jefri Noer-Indra Pomi
Pekanbaru - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini isi dalam dakwaan Adnan, perbuatan terdakwa secara bersama-sama mantan Bupati Kampar Jefri Noer dan Indra Pomi Nasution, I Ketut Suarbawa, Firjani Taufan alis Topan telah memperkaya diri terdakwa dan memperkaya orang lain.
Keyakinan itu disampaikan Jaksa KPK, Surya Tanjung, menanggapi isi dakwaan terdakwa Adnan dalam kasus Jembatan WFC, Kampar, usai sidang lanjutan Tipikor Pengadilan Negeri (PN), Kamis, (4/3/2021).
"Itulah gunanya adanya persidangan. Kita yakin dalam dakwaan punya peran terdakwa secara bersama-sama. Tentu akan kita buktikan nanti dalam persidangan," tegas Surya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sudah ada pihak-pihak yang disebutkan dalam dakwaan telah mengembalikan uang...
Sejauh ini, baik mantan Bupati Kampar dan Indra Pomi selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kabupaten Kampar, masih berstatus saksi dalam persidangan nanti.
Sidang lanjutan kali ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Ketua, Lili Herlina hanya mendengar pembacaan pembelaan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK). Jaksa KPK hadir pada sidang tersebut hanya diwakili satu orang Jaksa KPK, Surya Tanjung. Dalam pembelaannya, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa, yang dibacakan penasehat hukumnya Baihaki dkk, bahwa dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak cermat dan keberatan.Seperti diketahui sidang perdana kasus jembatan Kampar digelar pada sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Kamis, (25/3/2021) lalu, mengagendakan pembacaaan terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa. Dalam dakwaan Adnan terungkap, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Jefri Noer, Indra Pomi Nasution, I Ketut Suarbawa, Firjani Taufan alias Topan telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp394.600.000.
Dan, memperkaya orang lain yaitu FAHRIZAL EFENDI sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), AFRUDIN AMGA sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), FAUZI sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Jefri Noer sebesar USD 110.000 (seratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp1.464.000.000 (satu miliar empat ratus enam puluh empat juta rupiah) dan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Ramadhan sebesar USD20.000 (dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp266.200.000, Firman Wahyudi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta memperkaya korporasi yaitu PT Wijaya Karya sebesar Rp47 milar lebih.
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Danrem 174/ATW Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko menghadiri acara Taklimat Awal Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Post Audit TA. 2021...




Komentar Via Facebook :