Home News Hukum

JPU Tuntut Kasat dan Kasi Opdal PP Makassar 5 Tahun Penjara

Lihat Foto
×
Terdakwa Iman Hud dan Abdul.Rahim saat agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sulsel. (Dok: Penkum Sulsel)
JPU Tuntut Kasat dan Kasi Opdal PP Makassar 5 Tahun Penjara

Terdakwa Iman Hud dan Abdul.Rahim saat agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sulsel. (Dok: Penkum Sulsel)

Makassar -  Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menuntut hukum ke hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar agar menjatuhkan hukuman 5 (lima) tahun penjara terhadap terdakwa Eks Kasatpol Pamong Praja (PP) dan Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opdal) PP Kota Makassar, Abdul Rahim.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim dituntut hukuman membayar ganti rugi dan uang pengganti.

Dalam amar tuntutannya, bahwa terdakwa Iman Hud telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu  Primair.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan," ujar Jaksa Suwono, dan Nining secara bergantian membacakan amar tuntutannya di persidangan PN Kota Makassar, Selasa, (29/8/2023).

Selain dituntut pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar terdakwa Iman Hud dihukum denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Pun, terdakwa Iman Hud dan saksi Abdul Rahim dituntut Jaksa agar dihukum membayar uang pengganti (UP).

"Menghukum Terdakwa Iman Hud dan saksi Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500 subsider 1 tahun penjara," ujar Jaksa.

Selanjutnya, dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir), bahwa menyatakan terdakwa Abdu Rahim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara 
Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001ntang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Rahim dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan," ujar Jaksa.


Selain itu, Jaksa menunutut pidana tambahan dengan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Abdul Rahim sebesar Rp 300.000.000 juta, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan.

"Menghukum Terdakwa Abdul dan saksi IMAN HUD, SIP. MSi untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut Jaksa pidana tambahan dalam amar tuntutannya.

Pun, Jaksa menunutut untuk memerintahkan agar terdakwa Abdul Rahim segera ditahan di Rutan.

Adapun barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Abdul Rahim san Iman Hud.

Usai amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Surat Tuntutan Pidana diserahkan ke 
Majelis Hakim, dan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada 12 September 2023 mendatang dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta 
Penasihat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pleidoi).

Seperti diiuraikan dalam surat dakwaan erdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertibanq Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020.

Pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada 14 SKPD Kecamatan se-kota Makassar TA. 2017 s/d 2020, seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep/draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman Hud elaku Kasatpol PP Kota Makassar

Selanjutnya Surat Perintah tersebut menjad dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan, Terdakwa Abdul Rahum selalu Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar) kemudian menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut untuk menyerahkan/menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Terdakwa Abdul Rahim dan juga kepada saksi Muhammad Iqbal (almarhum). 

Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah). (***/Red)


Komentar Via Facebook :