Home • News • Hukum
Kantor Sekda dan Dinas PUPR Banyuasin Digeledah Kejati Sumsel



Palembang - Kejaksaan Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan geledah Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas PUPR Banyuasin, Jumat, (8/2/2025).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di wilayah Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa dikerjakan Dinas PUPR Banyuasin yang bersumber dari anggaran APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 yang bersidat khusus diberikan ke Pemkab Banyuasin.
Setelah ditingkatkan statusnya naik ke penyidikan maka diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Upaya Sakdiah (79) mempertahankan hak atas tanahnya seluas 4.661 meter versus Anita di RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan...
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.
Dua lokasi penggeladahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Jalan K.H. Choirul Chobir No. 23. Pangkalan Balai.
Kemudian, penggeledahan dilakukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa ada 18 (delapan belas) perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan...
Hasil penggeledahan beberapa data atau dokumen disita berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi terhadap kegiatan pembangunan kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Data dan dokumen disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif
Komentar Via Facebook :