Home News Hukum

Kasasi JPU KPK Dikabulkan, Vonis Bebas Legal Duta Palma Suherdi Terta Batal

Lihat Foto
×
Kasasi JPU KPK Dikabulkan, Vonis Bebas Legal Duta Palma Suherdi Terta Batal

Pekanbaru - Tim JPU KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan Kasasi Terdakwa Suheri Terta dari Panmud PN Tipikor Pekanbaru. Putusan Kasasi tersebut di bacakan pada Selasa, 30 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, yang diterima SATELIT.CO, melalui pesan elektronik whatsapp, Jumat, (4/6/2021) pagi.

Adapun amar, sebut Ali, pada pokoknya yaitu; Pertama, menyatakan Terdakwa Suheri Terta *terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana *penjara selama 3 tahun* dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan;

Ketiga, memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.

Atas keluarnya putusan kasasi tersebut,  kata Ali Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK," pungkas Ali.

"KPK menghimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud," pungkas Ali.

Seperti diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutus terdakwa Suherdi Terta bebas dari semua dakwaan bahwa tidak terbukti melakukan penyuapan tersebut.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," kata Majeliw Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu didampingi hakim anggota Sarudi dan Darlina.

JPU KPK mendakwa Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, berencana menyuap Rp8 miliar kepada Annas.

Dari angka itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri. Jaksa KPK menyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan. (***/SC-01)

.....


Komentar Via Facebook :