Home Ragam Fokus ESCO

Kasus Ibu Curi Ponsel Demi Bayar Kontrakan, Akhirnya Dihentikan

Lihat Foto
×
Shinta mencium anaknya usai bebas tanpa syarat. (Dok: Penkum Kejagung).
Kasus Ibu Curi Ponsel Demi Bayar Kontrakan, Akhirnya Dihentikan

Shinta mencium anaknya usai bebas tanpa syarat. (Dok: Penkum Kejagung).

Kasus Shinta Binti Syamsudin Hinta Binti Syamsudin memiliki 4 (empat) anak tersebut, akhirnya dihentikan. Saat Shinta diproses hukum, salah seorang anak Shinta, baru berusia 7 bulan. Shinta berurusan dengan hukum karena mencuri telepon selular (ponsel) demi bayar kontrakan. Kasus Shinta dihentikan tuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Shinta adalah ibu rumah tangga yang memiliki 4 (empat) anak yaitu MA (13), SI (11), KA (7), dan NA. Satu dari anak Shinta masih berusia 7 bulan dan mereka tinggal di rumah kontrakan sederhana. Suami Shinta berinisial H hanya bekerja buruh harian yang berpenghasialn tak menentu setiap bulannya.

Kasus yang menimpa Shinta berawal saat pemilik rumah kontrakan menagih uang kontrakan Rp400 ribu pada Kamis, 2 Desember 2021 pagi. Pemilik kontrakan menagih ke Shinta sudah menunggak uang kontrakan beberapa bulan. Sedangkan, suami Shinta bekerja buruh bangunan belum memperoleh penghasilan karena masih pandemi Covid-19.

Sementara pemilik kontrakan meminta Shinta hari itu juga agar membayar tunggakan agar meninggalkan rumah kontrakannya. Shinta pun sempat berpikiran agar menjual satu-satunya telepon selularnya yang dimiliki keluarga. Namun, Shinta mengingat kalau ponsel satu-satunya itu dijual, anak-anaknya tak bisa belajar jarak jauh (daring). Shinta mengurungkan niatnya menjual ponsel karena digunakan anaknya secara bergantian belajar daring.


Ponsel Curian Jaminan Pinjaman
Shinta pun berpikir mencari pinjaman kepada tetanga hingga pergi ke Pasar Sentral New Makassar untuk bayar kontrakan rumahnya. Namun, hingga jam menunjukkan pukul 15 30 Wit, Shinta tak kunjung dapat pinjaman.

Shinta pulang tanpa dapat pinjaman dari siapapun dan beranjak pulang. Saat pulang, Shinta melewati Toko KM, dan N sedang melayani pembeli di toko tersebut.

Saat melihat 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y15 Warna Phantom Black milik korban N terletak di atas rak, dan tanpa pikir panjang Shinta mengambil handphone dan langsung pulang ke rumah kontrakannya.

Esok harinya, Jumat 3 Desember 2021, Shinta bertemu temannya D, agar meminjam uangnya dengan jaminan 1 (satu) buah handphone yang diambil dari toko. Shinta dan D sepakat dan N memberikan pinjaman Rp700 ribu.

Shinta membayar sewa kontrakannya sebesar Rp 400.000 dan sisanya Rp.300.000 dibelikan Shinta untuk membeli susu formula dan kebutuhan anak-anaknya yang lain.

Beberapa hari kemudian, Shinta ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka sekaligus langsung ditahan untuk mempertanggung perbuatannya.

Shinta menyesali perbuatannya dan harus berpisah dengan anak-anaknya, terutama anaknya yang masih berusia 7 bulan. Pun, mengharuskan anaknya SI menjaga adiknya, sedangkan suami Shinta mencari pekerjaan.

Tak berselang lama, berkas perkara Shinta dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.

Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara dan setelah mengetahui latar belakang dari perbuatan tersangka Shinta. Jaksa Peneliti bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Darmawansyah dan Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan.

Dalam pertemuan itu, diajukan permohonan agar perkara atas nama tersangka Shinta dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, penuntut mum Irtantoi Hadi Saputra melaksanakan Tahap II pada Senin 14 Maret 2022 sekaligus melakukan pertemuan antara tersangka Shinta dengan korban N. Saat mendengarkan latar belakang perbuatan tersangka, korban N menangis dan sebagai sesama seorang ibu.

Korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan, dan Shinta bebas tanpa syarat. Pemohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diterima Shinta setelah diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Makassar yang disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.


Alasan Dihentikan
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, karena Shinta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Kemudian, tindak pidana dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik. Selanjutnya, Shinta menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan Shinta serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan;

Terakhir, Shinta berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan alasan Shinta mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan serta Shinta seorang ibu yang memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil.

Saat ekspos virtual, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Shinta Bin Syamsudin.


Diapresiasi Jampidum
Apresiasi itu disampaikan Jampidum, karena telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (***)


Komentar Via Facebook :