Home • News • Hukum
Kasus PT Waskita Karya, Tiga Saksi Diperiksa Termasuk Dirop CV Djasa Auto Trust
Kapuspekum Kejagung, I Ketut Sumedana. (Dok: Ist)
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
IF selaku Treasury Manager pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, NR selaku Treasury Staff pada PT Waskita Karya (persero) Tbk diperiksa terkait penyidikan perkara dan IS selaku Corporate Accounting Manager pada PT Waskita Karya (persero) Tbk," ujar Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, (27/9/2022).
Sebelumnya, Direktur Operasional CV. Djasa Auto Trust dalam kasus dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - 2 (dua) saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)...
"Satu orang saksi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 diperiksa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, (27/9/2022).
Ia menerangkan, saksi yang diperiksa untuk 7 (tujuh) tersangka yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, tersangka BP, A, KJH, H, dan tersangka JS.
"Saksi diperiksa berinisial YH selaku Direktur Operasional CV. Djasa Auto Trust," ujar Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan hasil evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam...
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," terangnya.




Komentar Via Facebook :