Home • News • Hukum
Berkas Perkara Eks Walikota Dumai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Jakarta - Dinyatakan lengkap, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara Eks Walikota Dumai, Zulkifli AS, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, (25/3/2021).
"Kamis (25/03/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Zulkifli AS ke PN Tipikor Pekanbaru oleh Jaksa Rikhi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, melalui pesan elektonik whatsapp yang dikirim ke SATELIT.CO, Kamis, (25/5/2021).
Ia menjelaskan, Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor dan saat ini tempat penahanan terdakwa Zul AS, ttetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Rekaman pembicaraan seputar peristiwa dalam kasus Jembatan WFC Kampar akan diperdengarkan di Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri...
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan, sebelumnya, Senin (15/03/2021) telah dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik kepada Tim JPU setelah berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21).
Dalam kasus pengurusan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun 2018 terdakwa didakwa dengan dakwaan,sbb : Kesatu Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Kedua Pertama : Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Hari ini, Kamis, (25/3/2021) sidang lanjutan kasus Jembatan WFC Kampar kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri...
Seperti diberitakan, Zulkifli AS tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun 2018.
Selain diduga memberikan uang Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. (***/S-01)




Komentar Via Facebook :