Home News Hukum

Terdakwa Seret Oknum Lain dalam Kasus Urus Paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru

Lihat Foto
×
Terdakwa Seret Oknum Lain dalam Kasus Urus Paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru

Pekanbaru - Formulir yang ada di dalam 14 map yang disita Tim Unit Saber Pungli Polresta Pekanbaru dijadikan barang bukti. Ikut disitanya formulir, terungkap ada oknum pegawai lain pegawai kantor Imigrasi Pekanbaru.

Fakta itu terungkap, saat Jaksa formulir pengurusan Paspor ikut disita Polresta ditanyakan ke Wandri Zandri saat dihadirkan saksi untuk terdakwa Krisna Olivia dan Salman Afarizi Hanafi di persidangan Tipikor Pengadilan Pekanbaru, Jumat, (17/9/2021).

"Formulir itu bukan saya yang mengeluarkan. Tapi ada oknum lain di Kantor Imigrasi. Saya punya bukti CCTV Yang Mulia," ujar Krisna saat diminta bantahannya atas kesaksian Wandri Zandri. Namun, Krisna belum mau menyebutkan siap oknum yang dimaksud.

Bantahan Krisna Olivia keberatan atas formulir yang didalam map bukan dari dirinya seperti disampaikan saksi Wandri. Atas bantahan itu Krisna Olivia diminta Hakim untuk membuktikannnya saat pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, Wandri menerangkan barang bukti berupa 14 (empat belas) map didalamnya ada paspor dan berkas pengurusan paspor persyaratan lengkap dan tidak lengkap ikut disita Tim Unit Saber Pungli Polresta di Kantor Imigrasi pada 9 Januari 2020 lalu.

"Benar, penangkapan pada 9 Januari 2020 di kantin Kantor Imigrasi. Untuk pengurusan paspor reguler ke CS Salman. Sedangkan, pengurusan paspor VIP ke CS Krisna alias lina," ujar Wandri.

Uang Ditransfer Wandri juga mengakui ada uang yang ditransfer ke Krisna Olivia dan Salman hasil keuntungan yang diperolehnya dalam pengurusan paspor di kantor Imigrasi.

Wandri merinci, biaya pengurusan dan jasa ia peroleh setiap seseorang mengurus paspor melalui biro jasanya bervariasi.

"Biaya pengurusan paspor reguler, pemohon menyetorkan Rp 600 ribu hingga Rp675 ribu. Sedangkan, biaya pengurusan resmi sebesar Rp350 ribu. Untuk pengurusan paspor VIP biayanya Rp1.5 juta. Disetor pemohon Rp1.700 ribu," terang Wandri.

Saksi Wandri juga mengakui bahwa dirinya mentransfer uang ke Krisna Olivia sebesar Rp19.350.000 dan ke Salman Rp1.900.000

Awalnya, Wandri tidak terus terang uang yang ditransfer Wandri ke terdakwa tersebut, diperoleh dari mana dan tujuannya.

"Itu uang pulsa dan beli lontong. Saya dapat rezeki," kata Wandri.

Hakim meminta kejujuran Wandri atas uang yang ditransfer ke terdakwa tersebut. Hakim pun sempat Wandri diancam memberikan kesaksian palsu.

"Anda sudah disumpah. Jangan ditambah lagi nanti hukumannya," kata Hakim Ketua Iwan Irawan. Barulah, Wandri mengakuinya.

"Iya.Yang Mulia. Uang ditransfer itu hasil keuntungan pengurusan paspor," terang Wandri.

Wandri juga menerangkan bahwa dirinya meminta nomor rekening kedua terdakwa.

"Saya meminta nomor rekeningnya. Tapi tidak langsung dikasih. Beberapa hari kemudian baru dikirim nomor rekeningnya," beber Wandri.

Selanjutnya, Wandri juga mengatakan, Krisna Olivia dan Salman sempat menanyakan tujuannya meminta nomor rekening tersebut.

"Mereka tidak menolak uang yang saya ditransfer tersebut," kata Wandri lagi.

Selain Wandri dihadirkan jadi saksi untuk terdakwa Krisna Olivia dan Salman AH, ada juga Donny Kurnia selaku pengantar paspor. (SC-01)


Komentar Via Facebook :