Home News Hukum

Kasus Impor Gula

Kejagung Periksa 5 Saksi, Ada Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru

Lihat Foto
×
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Kejagung Periksa 5 Saksi, Ada Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru

Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah. (Dok: Puspenkum Kejagung)

Jakarta - Sejumlah saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

"Ada 5 saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis, (20/6/2024).

Adapun 5 saksi yang diperiksa, sebut Harli,    termasuk diantaranya Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru berinisial PA.

Saksi lain diperiksa, lanjut Harli, AFP selaku Koordinator Hanggar (Kepala Hanggar) pada Kawasan Berikat KPPBC Dumai dan TMR selaku Kasi PKC I KPPBC Dumai periode 2018 s/d 2021.

"TPG selaku Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, juga turut diperiksa," beber Harli.

Ia melanjutkan, adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :