Home • News •
Kasus Impor Gula
Kejagung Periksa Tiga Saksi Termasuk Dua Pejabat Bea Cukai Dumai
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) saksi.
Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
"Mereka 3 saksi diperiksa diantaranya berinisial JIA selaku Direktur Utama PT SMIP," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, (30/5/2024).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dalam rangka mendukung pemerintah dan menyukseskan arus mudik dan balik Lebaran 2024, mulai 5-16 April 2024 PT Hutama Karya (HK)...
Dua pejabat KPPBC Dumai diperiksa yaitu TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai dan BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai.
"Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," ungkap Ketut.
Pemeriksaan saksi lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi penuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung, Kamis, (4/4/2024). Dikutip dari...
Seperti diketahui, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan RR terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, direktur PT SMIP.
Uang tersebut diberikan RD dengan tujuan agar impor gula berjalan terus. Setelah menerima uang dari RD, Ronny mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Sayangnya, Kejagung tidak merinci jumlah uang tersebut.
Dengan keleluasan ini, sepanjang 2020-2023, PT SMIP lancar melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024," ujar Ketut.
Menurut Ketut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Ketut menegaskan RD selaku direktur SMIP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Maret 2024.
Ketut mengatakan RD, yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara. (***/Bbs)
Komentar Via Facebook :