Home News Hukum

Kejagung Periksa Mantan Pejabat Inhu Terkait Kasus PT Duta Palma Grup

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Kejagung Periksa Mantan Pejabat Inhu Terkait Kasus PT Duta Palma Grup

Dok: Ist

Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terus berlanjut.

Adalah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memerksa sejumlah saksi terkait perkara yang ditangani tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat, (24/11/2023) merinci 6 (enam) saksi diantaranya pernah menjadi pejabat di Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu dan pegawai swasta.

"Saksi HMS selaku mantan Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 s/d Maret 2006 atau Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009 s/d 2011," sebut Ketut.

Kemudian lanjut Ketut, ada juga mantan Asisten Setda Pemkab Inhu periode 2006 hingga 2008.

"Saksi ZE selaku pensiunan PNS juga pernah menjabat Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2007 s/d 2008," papar Ketut.

Selain mantan pejabat tersebut, kata Ketut, saksi yang diperiksa ada dari PNS dan pensiunan PNS

"Saksi S selaku Pegawai Negeri Sipil di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX dan HN selaku pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu," urai Ketut.

Saksi lain, disebut Ketut, ada dua orang dari pihak swasta.

"Saksi GMEM dan S selaku pihak swasta," paparnya.

Ia menjelaskan, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutup Ketut. (***)
 


Komentar Via Facebook :