Home • News • Hukum
Kejagung Periksa Tiga Manajer Proyek Terkait Kasus PT Waskita Karya
Dok: Ist
Jakarta - Sebanyak 3 (tiga) saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Hal tersebut disampaikan Ketut Sumedana dalam keterangan tertuliisnya di Jakarta, Jumat, (18/11/2022).
"Saksi-saksi yang diperiksa ketiganya sebagai Manager Proyek yaitu AL,.APL dan RIW," rinci Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan 6 (enam) saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian...
Ketut menyebutkan, ketiga saksi menjabat Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," ungkapnya.
Ia melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya. (***)
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sebanyak 2 (dua) sklsi diperikaa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...




Komentar Via Facebook :