Home News Hukum

JAM Pidum Kejagung Setujui Hentikan 12 Perkara Melalui Restorasi Justice

Lihat Foto
×
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum), DR. Fadil Zumhana.(Dok: Puspenkum)
JAM Pidum Kejagung Setujui Hentikan 12 Perkara Melalui Restorasi Justice

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum), DR. Fadil Zumhana.(Dok: Puspenkum)

Jakarta - Sebanyak 12 (dua belas) dari 14 (empat belas) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Fadil Zumhana.

Dalama keterangan tertuis Kapuspenkum.Kejagung, Ketut Sumedana, Senin, (3/10/2022), selainJAM-Pidum Fadil Zumhana dalam ekspose virtual juga dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Dia pun merinci 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif..

1. Tersangka WILLY PUTRA EVID bin alm. Eflizardi dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

2. Tersangka Ari Mahondok Barus bin Suhauril Barus dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

3. Tersangka Genali Gayo bin Darwis Helmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang 
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-
undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

4. Tersangka Filai Doni bin Zuhadi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat 
(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI 
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5. Tersangka Valentria Januari bin Ibrahim Ahmad dari Kejaksaan Negeri Aceh 
Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

6. Tersangka Hasfi Andika Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang 
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Ali Bin M. Saleh LI bin dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

8. Tersangka Defriyanto Tinulele alias EPIT dari Kejaksaan Negeri Kabupaten 
Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

9. Tersangka Asrul Sani Suat dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar 
Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Harwanto aias Wanto bin Resmin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 
23 Tahun 2004 atau Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

11. Tersangka La Lamura alias Amrani bi  La Ramane dari Kejaksaan Negeri Buton yang 
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Muh. Fajri alias Fajri bin Muhammad dari Kejaksaan Negeri 
Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang 
Penganiayaan.

JAM Pidum menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban 
juga memberikan permohonan maaf.

Selanjutnya, Zumahana mengatakan alasan lain, bahwa tersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa 
tekanan, paksaan dan intimidasi," papar dia.

Terakhir, kata Zumhana, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Sementara, ada berkas 2 (dua) tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian melalui restorative justice yaitu, 

1. Tersangka Aswar alias Accak bin Abd Rassak dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

2. Tersangka Agung Nuryansah alias Dede bin Ahmad Yani bin AHMAD YANI dkk dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," imbuhnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk 
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (***)


Komentar Via Facebook :