Home News Politik

Kejagung Periksa Tiga Saksi Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Lihat Foto
×
Dok: Penkum Kejagung RI.
Kejagung Periksa Tiga Saksi Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Dok: Penkum Kejagung RI.

Jakarta - 3 (tiga) saksi tersangka atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Senin, (13/1/2025).

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Demikian siaran pers yang diterbitkan Kapuspenkum Kejagung RI, Harlo Siregar di Jakarta, Senin, (13/1/2025).

Disebutkan, 3 tersangka atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial BPH, VIR dan RHD. 

Saksi berinisial BPH, kata Hari, diperiksa selaku Kepala Divisi KL3H periode 1 Januari sampai 2 Januari 2022 silam. 

Sedangkan saksi CIR selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 6 Maret 2020 sampai saat ini.
 
"Terakkhir saksi lain diperiksa berinisial RHD diperiksa selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 1 Juli sampai dengan 5 Maret 2020," kata Harli

Ia menjelaskan, adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :