Home • News • Hukum
Lima Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Emas Surabaya
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang.
Adapun 5 orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, (20/6/2024).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sejumlah saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP)...
Pun, Harli Siregar merinci sejumlah saksi yang diperiksa Tim Penyidik Jampidsus Kejagung tersebut.
"YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020 dan AM selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 s/d 2022.
Selanjutnya, YP selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 s/d 2019 dan DM selaku Depository Officer UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 s/d 2019. Terakhir, AA selaku SPV SSC (Security System).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Bintang Sianipar SH selaku Pengacara Sakdia selaku.warga Badak Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya merasa kecewa terhadap pihak...
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," ungkapnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Komentar Via Facebook :