Home News Hukum

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites di Kasus TPPU Kredit PT Sritex 

Lihat Foto
×
Dok:; Puspenkum Kejagung Ri.
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites di Kasus TPPU Kredit PT Sritex 

Dok:; Puspenkum Kejagung Ri.

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) dan disaksikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites.

Penyitaan aset Aset Hotel Ayaka Suites
terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemberian kredit PT Sritex atas nama tersangka IKL berlokasi di Karet Pedurenan No.45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Demikian keterangan tertulis melalui siaran pers yang diterbitkan Kapuspenkum Kejagung, Agung Supriatna di Jakarta, Kamis, (11/12/2025).

"Tindakan penyitaan ini, bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diduga dilakukan tersangka IKL dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," ujar Agung.

Dikatakannya, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Jampidsus.

"Adapun tahapan penyitaan dilakukan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Ia melanjutkan, penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana. 

"Oleh karena itu, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara," jelasnya.

IUntuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, kata Agung, mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

"Maka barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar," sebutnya.

Berkenaan dengan hal itu, papar Agung, pihaknya telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan. 

"Komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :