Home • News • Hukum
15 Jaksa Teliti Berkas
Kejagung Terima Tahap I Berkas TPPU Yayasan Pesantren Indonesia
Dok: Puspenkum Kejagung RI.
Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dimpahkan.
Berdasarkan keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu, (22/4/2024), bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri.
"Adapun berkas perkara Tersangka ARPG kali ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan atau di wilayah hukum lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kurun waktu tahun 2011 s/d sekarang," ujar Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Makassar - Setelah dinyatakan lengkap, berkas 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti diserahkan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus ke...
Ia menjelaskan, tersangka APRG disangkakan melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia menambahkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa meneliti berkas tersebut.
"Jaksa peneliti menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," jelas Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan...
Dijelaskan dia, selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (***/Red)




Komentar Via Facebook :