Home • News • Hukum
Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Dugaan Suap Djoktjan
Jakarta - Jaksa Pinangki ditetapkan teraangka dugaan suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Pinangki Sirnamalasari sebagai tersangka suap diduga menerima suap terkait dengan terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Benar (jaksa Pinangki ditetapkan tersangka suap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi dihubungi wartawan, Rabu (12/8) seperi dilansir Cnn indonesia.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Para Raider 18/Trisula. Rabu, 12 Agustus 2020). Prajurit Yonif Para Raider 501/Kostrad gelar persiqpqn melibatkan seluruh Prajurit yang...
Jaksa Pinangki langsung ditahan penyidik Kejagung untuk 20 hari pertama.
Seperti diketahui, Jaksa Pinangki menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Seirimg kasus Djoko Tjandra bergulir, Jaksa Pinangki terbukit melanggar disiplin karena bertemu dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia 2019. Pun, telah buronan kejaksaan selama 10 tahun.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Menyambut pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, DPP PDI Perjuangan telah mengumumkan kontestan...
Ulahnya tersebut, Jaksa dicopit dari jabatannya berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.(Cnni/SC-01)




Komentar Via Facebook :