Home News Hukum

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi di Asuransi Jiwasraya

Lihat Foto
×
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi di Asuransi Jiwasraya

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan, Hari Setyono mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT. AsuransiJiwasraya (AJS). Tersangka baru merupakan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Satu orang tersangka baru berinisial FH, yang bersangkutan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A selama periode 2014–2017," ungkap Hari.

Tersangka FH menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK untuk periode 2017–sekarang. Diketahui, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK saat ini dijabat oleh Fakhri Hilmi. Dengan penetapan FH sebagai tersangka baru bersamaan dengan 13 perusahaan pengelola aset.

“Tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu. Serta, juga berkaitan delengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT AJS. Juga perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS,” ujar Hari dalam konferensi pers, Kamis, (25/6/2020).

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013–2018 Hary Prasetyo. Kemudian, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008–2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :