Home News Hukum

Kejari Benarkan Terima Laporan Soal Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Kejari Benarkan Terima Laporan Soal Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru

Dok: Ist

Pekanbaru - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membenarkan adanya laporan dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) terkait pelaksanaan kegiatan jasà angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kasitel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Selasa, (23/8/2022).

"Benar masuk ke Kejari Pekanbaru, kami (intel).  Baru terima kemarin pak," ujar Marel.

Terhadap laporan Lembaga INPEST tersebut, kata Marel, laporannya tengah ditangani.

"Masih proses," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga INPEST melaporkan sejumlah pihak baik pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan rekanan sebagai pemenang tender yaitu PT. Godang Tua Jaya dan Samhana Indah (SHI).

Dari pihak DLHK Pekanbaru melaporkan Kadis DLHK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelakaana Tekhnis (PPTK). Sedang dari pihak rekanan pemenang tender yaitu Dirut PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Dalam laporannya, INPEST mencium adanya dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan jasa angkutan sampah zona 1 dan 2. Laporan IN

Kita sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 15 Agustus 2022 dengan nomor laporan 101/Lap-INPEST/VIII/2022," ujar Ketua Umum Lembaga INPEST, Ganda Mora kepada awak media di Pekanbaru, Senin, (22/8/2022).

Dia menduga merugikan keuangan negara yang dilaporkan Lembaga INPEST itu terkait volume tonase dan kelebihan pembayaran anggaran pengelolaan sampah zona 1 yang dikerjakan PT. Godang Tua Jaya (GTJ) senilai Rp2.3 miliar lebih.

"Kelebihan pembayaran pengelolaan sampah zona 2 yang dikelola PT. Samhana Indah (SHI) senilai Rp1.1 miliar lebih dan potensi kelebihan bayar Rp593 juta lebih," ungkapnya.

Dia menambahkan, adapun pihak-pihak yang dilaporkan Lembaga INPEST diantaranya Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK dan konsultan pengawas. (Red)
 


Komentar Via Facebook :