Home • News • Hukum
KPK 'Kebut' Periksa Sejumlah Saksi Kasus Proyek Jalan Lingkar Duri Bengkalis
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi. Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa 7 (tujuh) saksi terkait proyek Jalam Lingkar Duri Bengkalis Provinsi Riau.
Kali ini penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), swasta hingga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi MB TPK proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis Provinsi Riau tahun.anggaran 2013 hingga 2015," ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa, (16/2/2021)
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Proses lelang pengadaan bahan baku Batu bara di PT. Pelayanan Listrik Nasional (PLN) untuk PLTU Tanjung Kasam Batam, Kepulauan Kepri...
Adapun pemeriksaan sejumlah saksi yang ilakukan Mapolda Riau yaitu; 1. HERI INDRA PUTRA PNS 2. ERWIN ACHYAR Pensiunan PNS 3. INDRAWAN SUKMANA Swasta / Dosen Politkenik Bengkalis sampai tahun 2014 / Anggota Komisi III DPRD Bengkalis 2014 – 2019 4. ASMAWI Wiraswasta 5. ABDUL KADIR DPRD 6. SYARIFUDDIN Pensiunan Dinas PU Kab.Bengkalis.
Seperti diberitakan, PT Anugerah Niaga Nusantara (ANN) adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis tersebut.
“Dari kegiatan tsb diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas Ali.
-
Perlu Dibaca :
Papua - Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Papua untuk kesekian kalinya kembali menebar aksi teror. Kali ini, korbannya seorang prajurit...
Tersangka HS, salah satu dari 10 (sepuluh) tersangka yang ditetapkan KPK dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar. (**/SC-01)




Komentar Via Facebook :