Home News Hukum

Lagi, KPK Periksa Tujuh Saksi Dugaan Tipikor Jalan Lingkar - Duri Bengkalis

Lihat Foto
×
Lagi, KPK Periksa Tujuh Saksi Dugaan Tipikor Jalan Lingkar - Duri Bengkalis

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa sejumlah saksi-saksi.untuk tersangka HS dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi-years) di Kab.Bengkalis Provinsi Riau  TA 2013 s/d TA 2015. Sejunlah saksi dimintai keterangannya merupkan Guru Besar Universitas Islam Riau (UIR), Prof.Dr. Ir. Sugenf Wiyono, MMT.

Demikian disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, terkini soal penanganan kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Barat-Duri, Bengkalis, Provinsi Riau, Senin, (15/2/2021).

"Hari ini, Senin, (15/2/2021) dilakukan pemeriksaan saksi HS TPK proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi-years) di Kab.Bengkalis Provinsi Riau  Tahun Anggaran 2013 s/d TA 2015," ujar Ali.

Ali menyebutkan, sejumlah saksi dilakukan pemeriksaan di Kepolisian Daerah Riau; yaitu, ,Islam Iskandar sebagai PNS Kabupaten Bengkalis, Yudianto selaku PNS Dinas PU Kab Bengkalis, ARDIAN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Pengawas Lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013 s.d. 2015)? RAJA DENI Swasta, Ridwan Swasta, AZMI MIAZ SWASTA dan Prof. Dr. Ir. SUGENG WIYONO, MMT selaku Guru Besar Universitas Islam Riau (UIR).

Seperti diketahui, PT Anugerah Niaga Nusantara (ANN) adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis tersebut.

“Dari kegiatan tsb diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas Ali.

Tersangka HS, salah satu dari 10 (sepuluh) tersangka yang ditetapkan KPK dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :