Home News Politik

KPK Minta Hindari Transaksional Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Lihat Foto
×
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Dok: Ist)
KPK Minta Hindari Transaksional Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Dok: Ist)

Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak termasuk masyarakat akan mengalihkan perhatiannya proses transisi dan pengisian Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang masa jabatan akan berakhir.

Diketahui, menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, setidaknya akan ada 272 kepala daerah yang berakhir masa tugasnya pada 2022-2023. Nantinya, posisi mereka akan diisi oleh Penjabat (Pj).Selanjutnya Pj. akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.

Demikian disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa, (10/5/2022) saat dimintai tanggapannya peran KPK dalam mengawasi transisi dan pengisian Kepala Daerah (Kada) akan berakhir masa jabatannya.

"Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi. Mirip halnya “praktik jual-beli jabatan” dalam beberapa perkara yang ditangani KPK," ungkap Ali.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi.

"Diantaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 Gubernur, dan 148 Walikota dan Bupati," beber Ali.

Ali melanjutkan dengan biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut.

"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," tandas Ali.

Oleh karenanya, sambung Ali, KPK sangat konsen melakukan pencegahan korupsi pada sektor politik.

"Salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas," sebutnya.

Sebab, kata Ali, kedudukan partai politik sangat strategis dalam mengusung pasangan calon dalam menghasilkan wakil rakyat, presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas yang akan memimpin Indonesia.

Oleh karenanya, Ali menambahkan, program ini akan mendorong para pimpinan dan pengurus partai politik baik di pusat maupun daerah, bisa menjadi benteng bagi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.

Selain itu, Ali berharap, dengan keberhasilan program ini sebagai upaya identifikasi dan mitigasi, agar pencegahan korupsi dapat berjalan secara efektif, sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran partai politik, dan seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi proses politik tersebut.

"Sehingga Penjabat (Pj) maupun kepala daerah yang terpilih nantinya memiliki Integritas yang mumpuni untuk menduduki suatu jabatan dengan amanah demi mensejahterakan masyarakatnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, di Provinsi Riau ada dua kepala daerah jabatannya akan berakhir 22 Mei.2022 mendatang. Kedua kepala daerah itu, Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru.  (***)


Komentar Via Facebook :