Home News Hukum

KPK Periksa GM PT Wilmar Bersama 13 Saksi Lain Tersangka Eks Walkot Dumai

Lihat Foto
×
KPK Periksa GM PT Wilmar Bersama 13 Saksi Lain Tersangka Eks Walkot Dumai

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka eks Walikota Dumai. Pemeriksaan sejumlah terkait keingintahuannya dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai bersumber dari Anggaran Belanjan Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 dan 2018.

Saksi-saksi diperiksa kali sebanyak 14 (empat orang) dan seluruhnya berasal dari kalangan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jakarta.

"Hari ini, Jumat, (19/2) pemeriksaan saksi ZAS TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat, (19/2/2021).

Sejumlah saksi diperiksa diantaranya, Junaedi, Veemaben Bhangwandas, Dudi Muliawan, Sudirman, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham, Epah Cholipah dan Usman karyawan swasta. Kemudian, saksi lain berlatar belakang karyawan swasta Usman dan Muskanizar. Selanjutnya, ada saksi berlatar belakang karyawan BUMN Syafran dan Rajendra dari wiraswasta.

Sedangkan, ada tiga petinggi dari tiga perusahaan turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Walikota Dumai, Zulkifli AS tersebut.

"Syafriadi selaku Direktur PT. Energi Sejahtera Mas, Tenang Parulian Sembiring selaku General Manager PT. Wilmar Pelintung-Dumai dan Yudha Maulana selaku Komisaris PT. Tegma Engineering," Ali merinci.

Konstruksi perkara yang menjerat eks Walikota Dumai Zulkifli AS terkait.dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019.

Rangkaian peristiwa tersebut, Pertama, pada Maret 2017, ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Dan, pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%.

Kedua, Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.

Ketiga, Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Keempat, Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Kelima, Tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu, untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Keenam, Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Ketujuh, penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Kedelapan, sedangkan untuk Perkara Kedua, Tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Kesembilan, penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Kesepuluh, gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam dua Perkara tersebut, tersangka ZAS disangkakan melanggar, Pertama, Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; perkara Kedua, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :