Home News Hukum

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Kuansing Non Aktif

Lihat Foto
×
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Kuansing Non Aktif

Jakarta - Masa tahanan tersangka Bupati Kuansing Non Altif, Andi Putra diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Kuansing Non Aktif kembali diperpanjang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Perpanjangan penahanan tersangka Bupati Kuansing Non Aktif (AP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di kabupaten Kuantan Singingi, Provins Riau. "Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung 17 Januari 2022 s/d 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis dari Jakarta, Selasa, (18/1/2022). Dikatakan Ali, Tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. "Serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," ujar Ali. Seperti diberitakan, kegiatan tangkap.tangan KPK di Kabupaten Kuansing (Kuansing), 8 (delapan).orang terjaring. Dari 8 (delapan) orang terjaring, 2 (dua) orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso. KPK mencium dalam perpanjangan HGU kebun kemitraan dengan pola minimal 20 persen dari HGU yang diajukan milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Padahal, letak kebun kemitraan milik PT. Adimulia Agrolestari berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Lalu, SDR (Sudarso) selaku GM. PT. Adimulia Agrolestari mengajuka surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021). Kedua belah pihak, baik Sudarso dan Andi Putra berlanjut adanya pertemuan. Andi Putra dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar. Lili pun mengungkapkan diduga telah ada pemberian uang dari Sudarso ke Andi Putra. “Sekitar bulan September 2021 diduga diserahkan uang sebesar Rp500 juta.dan, pada 18 Oktober 2021 diduga diserahkan kembali uang sebesar Rp200 juta,” ucap Lili. Perkara Sudarso selaku GM. PT. Adimulia Agrolestari telah dilimpahkan dan sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :